LAPORAN FOKUS

Era Baru Lapor SPT Tahunan, Peran DJP dan Wajib Pajak Jadi Penentu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 09.00 WIB
Era Baru Lapor SPT Tahunan, Peran DJP dan Wajib Pajak Jadi Penentu

INSTRUKTUR itu berdiri di depan kelas, tubuhnya condong ke arah layar. Dengan telunjuk yang tegas, dia menunjuk satu per satu menu di layar, seakan menuntun peserta menavigasi tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Di ruangan itu, meja-meja dipenuhi laptop yang terbuka. Peserta duduk rapat, sebagian membungkuk mendekati monitor masing-masing. Mereka mengikuti tayangan di depan kelas, berusaha memastikan setiap langkah yang diperagakan dapat direplikasi di monitor mereka sendiri.

Pada layar di depan kelas, tampak formulir digital dan menu pelaporan SPT Tahunan Badan. Peserta di baris kiri mencondongkan kepala, berusaha membaca teks di layar depan kelas. Peserta lain tampak mencatat, tangan bergerak cepat di atas keyboard.

Meski suara di kelas tak terdengar di video, suasana kelas terasa hidup, di mana setiap gerak kecil menjadi bahasa tersendiri. Dalam video pendek itu, tampak tulisan besar memenuhi layar: “Kelas Pajak Edukasi Pengisian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax.”

Tulisan besar dalam video pendek itu seperti ringkasan dari seluruh adegan: sebuah sesi pembelajaran yang disiapkan untuk mengantar wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memasuki era baru pelaporan pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Belakangan ini, kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP memang rutin dilakukan kantor pajak di seluruh penjuru Indonesia. Jadwalnya rapat, pesertanya beragam, semuanya ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses transisi sistem.

Gencarnya kegiatan ini memiliki alasan jelas: pelaporan SPT Tahunan melalui coretax akan berlaku penuh mulai tahun depan. Wajib pajak pun perlu memahami cara kerja sistem baru agar pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan tidak terkendala.

Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Sebelum benar-benar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui sistem baru, ada 2 langkah penting yang harus dipahami dan dipenuhi oleh setiap wajib pajak, yaitu mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi DJP.

Aktivasi akun Coretax diibaratkan kunci gerbang yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui. Proses ini memastikan data wajib pajak tercatat, tervalidasi, dan dapat dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.

Sementara itu, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik atas SPT Tahunan. Tanpa kode otorisasi, wajib pajak tidak bisa submit SPT Tahunan.

Sayang, jumlah wajib pajak yang telah menyelesaikan 2 tahapan dasar tersebut masih relatif rendah. Data DJP menyebut per November 2025 sudah 5,73 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun coretax, atau 38,76% dari total 14,78 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Catatan tersebut pada gilirannya menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum bersiap atau mungkin belum memahami urgensi transisi ini. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bahkan mengakui isu tersebut menjadi pekerjaan rumah DJP yang cukup besar.

"Ini memang cukup menjadi PR besar. Tentu kami akan menjemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo beberapa waktu yang lalu.

DJP sesungguhnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Kantor-kantor pajak di berbagai daerah menyelenggarakan kelas pajak, bimbingan teknis, sosialisasi tatap muka, simulator, hingga pendampingan one-on-one.

Tak ketinggalan, otoritas turut menyosialisasikan melalui tutorial video, infografis, serta panduan tertulis melalui laman resmi DJP dan media sosial. Beberapa kantor pajak juga bahkan “jemput bola” dengan menggelar Pojok Pajak di kawasan perkantoran atau pusat bisnis.

Lantas, apa risiko yang akan dihadapi wajib pajak bila terus menunda? Salah satunya ialah wajib pajak berisiko menghadapi hambatan teknis. Kemungkinan munculnya gangguan teknologi—mulai dari beban sistem, antrian server, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu—selalu ada.

Jika aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan mendekati tenggat waktu pelaporan, potensi kemacetan sistem bisa meningkat. Wajib pajak berisiko menghadapi antrean digital yang panjang atau bahkan gagal submit SPT tepat waktu.

Sebaliknya, jika dilakukan sejak dini maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebih lancar, terukur, dan tenang. Wajib pajak bisa menguji akses, mencoba mengisi draft SPT, dan memastikan semua fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum masuk masa puncak pelaporan.

Aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi yang lebih awal juga memberi ruang bagi wajib pajak untuk meminta bantuan atau klarifikasi bila menemukan kendala teknis.

Pada akhirnya, keberhasilan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax adalah hasil dari sinergi kedua belah pihak. DJP tentu harus betul-betul memastikan kesiapan sistem, menyediakan panduan, serta menghadirkan pendampingan di berbagai lini berjalan optimal.

Namun, peran wajib pajak juga menjadi sama pentingnya, yakni memastikan diri siap lebih awal, memahami alur baru, dan tidak menunda langkah-langkah dasar seperti aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi.

Jika keduanya berjalan seirama, transisi menuju pelaporan pajak berbasis coretax bukan hanya akan berlangsung lebih mulus, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi tata kelola perpajakan yang lebih modern dan andal di tahun-tahun mendatang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.