JARANG-JARANG DDTCNews mengulas isu serupa untuk lebih dari satu edisi Fokus yang tayang bulanan. Namun, kali ini spesial.
Rangkaian Fokus DDTCNews edisi Desember 2025 ini mengulas tentang coretax system, satu tema dengan edisi Maret 2025 lalu. Kala itu, judul besar Fokus adalah 'Menagih Keandalan Coretax bagi Wajib Pajak dan Optimalisasi Penerimaan'. Berselang 9 bulan, apakah diskursus ini masih relevan?
Jawabannya, tentu saja masih relevan.
Hampir 1 tahun coretax system berjalan, banyak dinamika yang terjadi. Pada awal implementasi, kata kunci 'coretax' trending di mana-mana. Banyak orang mengeluh kesulitan dalam mengoperasikan coretax system, termasuk munculnya kendala teknis saat menggunakan platform administrasi pajak yang baru ini.
Saat itu, masalahnya ada di dua sisi: wajib pajak dan otoritas (sistem coretax itu sendiri). Dari sisi wajib pajak, pemahaman terhadap coretax system belum merata. Dari sisi otoritas, sistem Coretax DJP belum sepenuhnya optimal untuk digunakan. Eror masih kerap terjadi.
Apakah otoritas pajak tinggal diam? Tidak. Solusi diupayakan untuk dua sisi, baik bagi wajib pajak melalui beragam sosialisasi dan bagi sistem Coretax DJP sendiri melalui berbagai perbaikan.
Nyaris 1 tahun coretax system berjalan, upaya sosialisasi dan edukasi dijalankan dengan banyak cara. Mulai dari sosialisasi tatap muka, sistem jemput bola ke berbagai instansi, hingga edukasi secara fun melalui kanal-kanal media sosial.
Tak cuma itu, perbaikan sistem secara menyeluruh juga dilakukan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga mengeklaim bahwa secara keseluruhan pelayanan administrasi perpajakan melalui coretax kini relatif lebih stabil, baik dari sisi latensi atau waktu respons sistem maupun throughput atau jumlah transaksi per menit yang diproses oleh sistem.
Keluhan-keluhan mulai berkurang, meski tetap saja ada. Namun, respons petugas dalam menjawab berbagai pertanyaan juga makin cepat.
Apakah ini cukup? Ternyata belum.
Tantangan-tantangan lain dalam pengoperasian coretax system masih tersaji di depan mata. Yang paling dekat adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi akan sepenuhnya menggunakan coretax system. Bakal ada 14 juta wajib pajak yang lapor SPT Tahunannya via platform digital ini.
Selama setahun pertama berjalan, coretax system memang belum mencakup fitur pelaporan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporan SPT Tahunan lewat coretax system baru berjalan untuk tahun pajak 2025, yang mana mulai disampaikan pada awal 2026 mendatang.
Belajar dari yang lalu-lalu, otoritas pajak harus bergegas. pasalnya, agar bisa melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu melakukan setidaknya 2 tahapan penting: melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Aktivasi akun menjadi kunci bagi wajib pajak untuk bisa menggunakan seluruh fitur digital di dalam coretax system. Sementara itu, kode otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentifikasi yang dipakai wajib pajak dalam membubuhkan tanda tangan elektronik di SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak, jangan menyepelakan tahapan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Lebih baik melunasi tahapan ini sekarang agar pelaporan SPT Tahunan nantinya bisa dijalankan tanpa kendala.
Ingat, 2026 nanti adalah tahun pertama pelaporan SPT Tahunan dijalankan full melalui coretax system. Ini menjadi pengalaman pertama, baik bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Keduanya masih sama-sama 'belajar'. Dengan mekanisme lama saja pelaporan SPT Tahunan menyisakan banyak tantangan, apalagi dengan platform baru.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax system tidak hanya diukur dari seberapa banyak wajib pajak memahami prosedurnya, tetapi juga dari seberapa andal sistem itu sendiri. Pemahaman dan kesadaran wajib pajak memang penting, tetapi keduanya akan sia-sia bila sarana pelaporannya masih kerap mengalami gangguan.
DJP perlu memastikan coretax system berfungsi stabil, aman, dan responsif pada puncak masa pelaporan SPT Tahunan. Gangguan teknis dan lambatnya akses bisa saja menggerus kepercayaan dan kepatuhan yang susah payah dibangun melalui edukasi dan sosialisasi. Keandalan sistem menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur perpajakan yang modern dan berpihak pada kepatuhan sukarela.
Jangan sampai, ketika wajib pajak sudah paham, sudah patuh, dan sudah meluangkan waktu untuk melapor, sistem justru gagal melayani. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak ternilai —dan kehilangan kepercayaan jauh lebih mahal dari sekadar biaya perbaikan sistem. Karena itu, memastikan Coretax DJP berjalan baik dan stabil bukan semata urusan teknis, melainkan fondasi bagi keberlanjutan reformasi pajak Tanah Air. (sap)
