DJP telah meluncurkan coretax administration system atau Coretax DJP yang berfungsi sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2025. Meski sudah diluncurkan sejak awal tahun, Coretax DJP lebih banyak digunakan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan masa.
Tahun depan, seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak orang pribadi karyawan harus mulai menggunakan Coretax DJP untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025 kepada DJP. Dengan demikian, jumlah pengguna Coretax DJP akan naik secara signifikan terhitung sejak dimulainya masa pelaporan SPT Tahunan 2025.
Untuk mendalami hal ini, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Berikut petikannya:
Per November 2025, sudah ada 5,73 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Angka ini berasal dari populasi wajib pajak yang berpotensi melaporkan SPT Tahunan 2025, yakni wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024, wajib pajak terdaftar sebelum 2025 yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024, dan wajib pajak yang terdaftar pada 2025.
Secara keseluruhan, populasi sasaran adalah sebanyak 14,78 juta wajib pajak. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/sertel) agar pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan lebih mudah dan aman melalui sistem Coretax DJP.
DJP mendorong percepatan aktivasi akun dengan memastikan seluruh wajib pajak memahami manfaat praktis Coretax DJP dan merasa siap sebelum memasuki tahun 2026. Edukasi publik dilakukan secara masif melalui berbagai kanal seperti tatap muka, digital, media sosial, serta sentra layanan DJP untuk memastikan informasi tersampaikan secara merata.
Peran penyuluh pajak diperkuat agar edukasi dapat menjangkau kelompok sasaran terpilih secara lebih efektif. Selain itu, DJP memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L), asosiasi usaha, pemberi kerja, relawan pajak, dan tax center perguruan tinggi untuk menyediakan asistensi aktivasi secara langsung di tempat-tempat di mana wajib pajak berkegiatan.
Secara khusus, DJP bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mempercepat aktivasi bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7/2025 yang mewajibkan aktivasi akun dan registrasi KO/Sertel paling lambat 31 Desember 2025. Upaya ini diharapkan mendorong percepatan aktivasi secara nasional, sekaligus memberi contoh kepatuhan dari sektor aparatur negara.
Hambatan yang dialami wajib pajak umumnya bersifat teknis dan administrasi. Banyak wajib pajak yang sudah memulai proses aktivasi akun Coretax DJP tetapi belum melanjutkan ke tahap registrasi KO/Sertel sehingga prosesnya tidak tuntas.
Tak hanya itu, terdapat beberapa wajib pajak yang data NIK dan NPWP-nya belum sesuai. Hal ini menyebabkan validasi tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Beberapa wajib pajak kurang memahami alur pendaftaran KO/sertel sehingga harus mendapatkan pendampingan untuk memahami langkah teknis aktivasi akun Coretax DJP. Terakhir, sebagian wajib pajak menghadapi kendala akses internet, perangkat, atau teknis saat melakukan aktivasi secara mandiri.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DJP menyediakan dukungan aktivasi melalui kantor pajak, bantuan tatap muka, helpdesk digital, serta layanan Kring Pajak 1500200. Dengan pendampingan ini, kami memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan aktivasi akun dan registrasi KO/sertel dengan lancar.
Kebijakan DJP tetap konsisten bahwa aktivasi akun dan registrasi KO/sertel merupakan prasyarat dasar penggunaan sistem Coretax DJP dan tetap wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Tidak ada perubahan ketentuan maupun penundaan kewajiban.
Apabila masih terdapat wajib pajak yang menghadapi kendala teknis atau administratif, DJP menerapkan kebijakan penanganan individual (case handling) melalui KPP dan helpdesk digital untuk memastikan setiap wajib pajak dapat menyelesaikan aktivasi. Mekanisme ini berjalan dalam koridor regulasi yang ada, sehingga tidak memerlukan relaksasi atau penyesuaian baru.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, DJP memperkuat kapasitas layanan, menambah fasilitas asistensi, memperluas kanal edukasi, serta melakukan troubleshooting langsung terhadap kendala wajib pajak. Dengan demikian, implementasi Coretax DJP tetap berjalan sesuai jadwal tanpa mengurangi kemudahan bagi wajib pajak.
Ya. DJP telah menyiapkan Coretax DJP secara menyeluruh untuk menghadapi peningkatan akses wajib pajak menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Pengujian stress test telah dilakukan, termasuk simulasi beban puncak dengan melibatkan 25.000 pengguna serentak, dan seluruh skenario berjalan dengan baik.
Selain itu, kami melakukan bootcamp penguatan kompetensi SDM IT serta memperkuat kapasitas monitoring infrastruktur. Sistem dipantau 24 jam setiap hari sehingga apabila muncul indikasi kepadatan, perlambatan, atau kebutuhan peningkatan kapasitas, tim teknis dapat melakukan penanganan dan penyesuaian secara langsung.
Dengan kombinasi kesiapan infrastruktur, pengujian beban, dan real-time monitoring, DJP memastikan layanan Coretax DJP tetap stabil dan dapat digunakan secara optimal oleh wajib pajak, terutama pada periode puncak menjelang batas waktu SPT Tahunan.
DJP berupaya optimal agar fitur prepopulated dapat digunakan pada pelaporan SPT Tahunan 2025. Persiapan teknis, pemadanan data, dan integrasi dengan berbagai pihak pelapor terus dilakukan untuk memastikan data yang ditampilkan akurat dan mudah diverifikasi oleh wajib pajak.
Kami mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta memastikan keakuratan data pada profil Coretax DJP masing-masing, karena validitas data dasar sangat menentukan kelancaran penggunaan fitur prepopulated.
Bagi pemberi kerja dan pihak pelapor data lainnya, kami mengimbau para pihak untuk memastikan seluruh penerima penghasilan telah mengaktifkan akun Coretax DJP serta bukti potong dan data yang dilaporkan telah muncul pada akun penerima penghasilan.
Dengan kombinasi kesiapan teknis dan validitas data dari wajib pajak serta pelapor data, kami optimistis fitur prepopulated dapat digunakan pada SPT Tahunan 2025 dan memberikan pengalaman pelaporan yang lebih sederhana, cepat, dan aman.
Coretax DJP menerapkan tata kelola data yang ketat untuk memastikan seluruh informasi yang ditampilkan melalui fitur prepopulated benar dan sesuai dengan identitas wajib pajak. Seluruh akun wajib pajak telah melalui proses pemadanan NIK-NPWP yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional, sehingga hanya data yang tepat dan terverifikasi yang dapat ditampilkan pada akun wajib pajak tersebut.
Selain pemadanan identitas, DJP juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diterima dari pihak pelapor seperti pemberi kerja, pemotong/pemungut, dan pihak ketiga lainnya. Mekanisme ini memastikan bahwa hanya data yang telah diverifikasi yang ikut dimasukkan dalam prepopulated.
Wajib pajak tetap diberikan ruang untuk meninjau, memastikan kebenaran data, dan melakukan pembetulan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Dengan kombinasi pemadanan identitas, verifikasi pihak pelapor, serta konfirmasi dari wajib pajak sendiri, DJP memastikan bahwa data yang ditampilkan melalui fitur prepopulated akurat, aman, dan benar-benar milik wajib pajak yang bersangkutan.
DJP memastikan seluruh panduan, fitur, dan dukungan layanan tersedia agar wajib pajak dapat mengisi SPT dengan benar sejak awal. Namun apabila masih terjadi kekeliruan, wajib pajak tetap dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pembetulan ini merupakan bagian dari hak wajib pajak untuk memastikan data perpajakannya akurat.
Saat ini tidak terdapat kebijakan relaksasi khusus terkait sanksi. Prinsip yang dipegang adalah mendorong pembetulan secara segera dan sukarela, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung dengan benar, transparan, dan tetap memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kini wajib pajak orang pribadi sudah bisa mengakses simulator melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id. Melalui simulator ini, wajib pajak dapat berlatih mengisi SPT sebelum masa pelaporan dimulai dan memahami alur pelaporan di Coretax DJP dengan lebih mudah.
Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung percepatan aktivasi akun dan registrasi KO/sertel. DJP juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari K/L, asosiasi, konsultan, tax center, relawan pajak, dan rekan-rekan media dalam memperluas edukasi publik, sehingga semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan fitur-fitur Coretax DJP sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025. (dik)
