JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dalam menyampaikan SPT Tahunan hanya sebesar 27,96%, sedangkan kepatuhan wajib pajak badan hanya sebesar 57,59%.
"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan wajib SPT pada 2024, hanya 1,37 juta yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun tersebut.
Tahun-tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mampu melebihi 60% dengan jumlah wajib pajak yang lapor SPT lebih dari 2 juta orang.
Selanjutnya, dari total 2,06 juta wajib pajak badan wajib SPT pada 2024, baru 1,18 juta wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun tersebut.
Berbanding terbalik, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam menyampaikan SPT justru mampu menembus angka 100%. Pada 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam menyampaikan SPT mencapai 108,78%.
Dari 12,28 juta wajib pajak orang pribadi karyawan yang wajib SPT, terdapat 13,36 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2024.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi karyawan adalah wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pada 2024, wajib pajak dimaksud harus menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sehingga perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT menggunakan formulir SPT 1770.
Mulai tahun depan, seluruh wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun nonkaryawan harus menyampaikan SPT menggunakan format yang sama sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. (rig)
