JAKARTA, DDTCNews - Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak dapat mengenali fitur dan menu pelaporan yang tersedia dalam coretax administration system melalui Simulator Coretax.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan Simulator Coretax merupakan sarana edukasi online untuk membantu wajib pajak memahami cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax. Simulasi Coretax akan memperagakan proses pelaporan SPT seperti kondisi sesungguhnya.
"Mau lapor SPT Tahunan? Gampang, pelajari dulu caranya lewat Simulator Coretax," imbau DJP melalui media sosial, dikutip pada Kamis (4/12/2025).
DJP menjelaskan Simulator Coretax ini bisa digunakan untuk mempelajari tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan orang pribadi. Caranya mudah, wajib pajak hanya perlu mengakses situs simulator resmi melalui tautan spt-simulasi.pajak.go.id.
Di laman login Simulator Coretax, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom Username dengan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP. Kemudian, mengisi kolom Password dengan mengetik P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
"Dengan mengutamakan aspek kemudahan, simulator ini bisa Anda akses secara online, tanpa registrasi, dan hanya menggunakan satu password untuk semua pengguna," jelas DJP.
Setelah itu, wajib pajak akan masuk ke laman utama Simulator Coretax. Bagi wajib pajak badan, sebelum masuk ke langkah selanjutnya, lakukan proses impersonating pada dropdown list akun Anda. Tombol ini tersedia di bagian kanan atas tab simulator.
Untuk wajib pajak badan, Konsep SPT Tahunan PPh akan terbentuk secara otomatis dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi perlu mengklik 'Buat Konsep SPT' terlebih dahulu.
Selain itu, Simulator Coretax juga dilengkapi dengan pop up notification yang memudahkan wajib pajak pengguna untuk mengikuti langkah-langkah simulasi melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax. (rig)
