LAPORAN FOKUS

Transformasi di Ujung Jari: Potret Wajib Pajak Menyongsong Coretax

Dian Kurniati
Rabu, 10 Desember 2025 | 09.20 WIB
Transformasi di Ujung Jari: Potret Wajib Pajak Menyongsong Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

MENJELANG pelaporan SPT Tahunan 2025, aktivasi akun coretax administration system menjadi salah satu agenda yang mulai menyita perhatian wajib pajak.

Perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi mengharuskan wajib pajak bersiap lebih awal. Sebagian wajib pajak masih meraba, sementara sebagian lainnya bahkan baru mengetahui aktivasi akun adalah tahap penting dalam pelaporan SPT Tahunan via coretax.

Puput, seorang pekerja swasta di Semarang, sudah mengaktivasi akun coretax sejak September lalu. Dia mengaku ingin mengantisipasi segala kemungkinan sebelum musim pelaporan SPT Tahunan 2025 benar-benar dimulai.

"Aku pernah mengalami tahun di mana sistem antre dan server down. Untuk ke depannya, enggak mau lagi panik di menit terakhir. Apalagi sekarang pakai coretax," katanya.

Ketika proses aktivasi, Puput mengaku sempat menemui kendala pada tahapan validasi data yang membuatnya harus mengunggah ulang identitas diri. Namun semuanya bisa selesai dalam hitungan menit.

Bagi Puput, aktivasi akun coretax bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga langkah mempersiapkan mental.

Menjelang akhir tahun, aktivasi coretax beberapa kali menjadi topik perbincangan di antara kolega kantornya. Selain itu, video soal coretax juga kerap dia jumpai secara tidak sengaja ketika mengakses media sosial.

Setelah mengaktivasi akun, Puput juga langsung melanjutkan proses pembuatan kode otorisasi yang nantinya dipakai untuk menandatangani SPT Tahunan secara digital.

"Rasanya sudah lega. Tinggal tunggu waktunya lapor SPT nanti," ucapnya.

Berbeda dengan Puput, Arif baru menggerakkan langkahnya untuk mengaktivasi akun coretax pada 2 pekan lalu. Bukan karena lupa, tetapi karena masih bingung memulai dari mana.

Ia baru saja pindah pekerjaan dan belum mengetahui apa saja yang mesti dipersiapkan jelang pelaporan SPT Tahunan menggunakan coretax.

"Aku kira masih sama seperti tahun lalu, ternyata sekarang harus aktivasi akun dulu," katanya.

Arif menjadi salah satu wajib pajak yang memperoleh email imbauan aktivasi akun coretax dari Ditjen Pajak (DJP). Dari situ dia mulai mencoba, dan ternyata proses aktivasi akun coretax tidak sesulit yang dibayangkan.

Pada prosesnya, dia hanya perlu login dengan NIK, membuat password baru, lalu melakukan verifikasi lewat email.

Namun, Arif belum membuat kode otorisasi. Dia berencana membuat kode otorisasi dengan terlebih dulu mencari video tutorialnya di media sosial.

Di kalangan aparatur sipil negara (ASN), aktivasi akun coretax juga telah menjadi perhatian serius. Tegar Tuanggana, seorang ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan telah menerima instruksi dari pimpinan agar segera melakukan aktivasi akun coretax.

Instruksi mengaktivasi akun coretax tersebut dituangkan dalam sebuah nota dinas. Tidak berhenti di situ, institusinya juga telah mengadakan sosialisasi mengenai coretax dengan mengundang penyuluh dari Ditjen Pajak (DJP).

Sosialisasi ini dilaksanakan di setiap kedeputian sehingga mampu menjangkau banyak ASN. Pada kesempatan tersebut, ASN juga bisa memperoleh asistensi apabila mengalami kesulitan saat melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi.

Menurut Tegar, ada orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab aktivasi coretax pegawai di setiap kedeputian. Selain itu, tersedia spreadsheet yang mesti diisi apabila pegawai sudah melakukan aktivasi akun coretax.

"Spreadsheet ini untuk mendata siapa aja yang belum aktivasi. Kalau belum aktivasi, dari pimpinan akan bertanya alasannya atau kendala yang ditemui," ujarnya.

Tegar mengaku instruksi dari kantor justru membuatnya merasa lebih tertib dalam mengurus administrasi pribadi. Sayangnya, kesibukan pekerjaan membuatnya belum sempat mengikuti sosialisasi dan mengaktivasi akun coretax.

Dia pun berencana melakukan aktivasi akun coretax dengan meminta asistensi koleganya di kantor, pekan ini.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB 7/2025, pemerintah mewajibkan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran sekaligus mengaktivasi akun coretax paling lambat 31 Desember 2025. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri juga wajib membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Dengan edaran tersebut, aparatur negara didorong untuk menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya dengan baik.

Ancang-Ancang Melapor SPT Tahunan via Coretax

Bagi Tegar, mengisi SPT Tahunan sudah menjadi ritual tahunan yang memadukan sedikit rasa khawatir dengan kebutuhan untuk teliti. Terlebih pada 2026, untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan coretax.

Menurutnya, ada beberapa data yang perlu disiapkan sebelum menyampaikan SPT Tahunan antara lain bukti potong pajak dan kepemilikan harta.

Dia menilai salah satu fitur yang akan memudahkan dalam proses penyampaian SPT Tahunan adalah data prepopulated. Melalui fitur ini, data penghasilan dan pajak yang dipotong akan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Wajib pajak pun tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum men-submit.

"Untuk lapor SPT memang harus siap-siap sejak awal karena dulu aku sempat hampir salah input. Duh, puyeng banget. Ke depan pastinya harus lebih teliti," ucapnya.

Fitur data prepopulated sebetulnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu pada DJP Online. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax.

Tegar menilai pemenuhan kewajiban pajak memang masih tergolong rumit. Seiring dengan penerapan coretax, dia berharap pelayanan pajak bisa makin sederhana dan citizen centric.

"Bagaimana kita mengistimewakan seseorang yang sudah mengikhlaskan uangnya untuk negara. Jangan sampai masyarakat dibuat repot juga dengan administrasi," katanya.

Jika wajib pajak orang pribadi berfokus pada aktivasi akun, konsultan pajak menghadapi tantangan yang lebih kompleks jelang pelaporan SPT Tahunan 2025. Sejalan dengan penerapan coretax, konsultan pajak dituntut untuk memitigasi potensi ketidakpatuhan dengan memastikan kesiapan data.

Sebelum periode penyampaian SPT Tahunan dimulai, David—seorang konsultan pajak yang berkantor di Surabaya, sudah melakukan serangkaian persiapan. Dia telah mengantongi materi dan bahkan mengikuti simulasi pelaporan SPT Tahunan 2025.

Namun, persiapan tersebut tidak otomatis menghilangkan kegelisahannya menjelang musim penyampaian SPT Tahunan. David masih mengingat dengan jelas bagaimana coretax meluncur pada awal tahun ini: masa adaptasi yang penuh gangguan, antrean panjang di sistem, dan keluhan pengguna yang merasa terhambat dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Ketika SPT Tahunan memasuki babak baru yang sepenuhnya dilakukan melalui coretax, kekhawatiran itu kembali muncul.

"Yang paling diantisipasi adalah sistemnya. Ini 'kan pertama kali pelaporan SPT pakai coretax. Apakah nanti ada gangguan? Apakah pelaporan bakal terganggu?" ucapnya.

Karena itulah, David dan timnya mengambil langkah proaktif. Klien diminta bersiap lebih awal untuk menghindari kepanikan massal menjelang batas waktu pelaporan.

Sejak awal, klien sudah diinformasikan mengenai perincian data yang akan dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Misal, pelaporan penghasilan berupa bunga yang nantinya perlu mencantumkan NPWP pemberi bunga.

Artinya, klien mesti menyiapkan NPWP beserta alamat bank tempat mereka memiliki deposito atau tabungan.

"Beberapa hal sudah kami sounding ke klien. Kalau sampai tanggal sekian data belum dikirim, kemungkinan besar kita laporkan lewat perpanjangan. Supaya tidak mepet dan tidak kena risiko kalau sistem bermasalah," ujarnya.

Bagi konsultan pajak, kompleksitas juga tidak berhenti pada urusan teknis sistem. Pasalnya, alur kerja dalam pemberian jasa pengisian SPT Tahunan diproyeksi juga bakal ikut berubah.

"Dulu pakai e-form, kita tinggal buka file dan review. Kalau sekarang data masuk langsung ke sistem. Jadi proses review bisa jadi lebih rumit," katanya.

Pada tahun pertamanya, keberhasilan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax memerlukan sistem yang optimal, persiapan tim, dan kedisiplinan klien. Meski banyak yang harus diantisipasi, David berharap pelaporan SPT Tahunan melalui coretax dapat berjalan lancar.

DJP Juga Bersiap Optimalkan Coretax

DJP sejak awal tahun telah berupaya mempersiapkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax, yakni dengan mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Metode edukasi yang dijalankan antara lain melalui pelaksanaan kelas pajak, pembuatan simulator dan video tutorial, pelibatan pihak ketiga, serta pengiriman email kepada wajib pajak. Hingga saat ini, lebih dari 13 juta wajib pajak telah memperoleh edukasi mengenai coretax.

"Tahun depan memang agak challenging karena wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan coretax. Sudah tidak bisa lagi menggunakan sistem lama," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Dari sisi internal, otoritas juga terus bersiap agar coretax mampu melayani pelaporan SPT Tahunan 2025. Pada November 2025 lalu, DJP telah melakukan stress test untuk menguji kesiapan coretax dalam menerima lonjakan pengakses.

Bimo pun optimistis coretax akan siap sepenuhnya saat periode penyampaian SPT Tahunan 2025 dimulai pada 1 Januari 2026.

"Mudah-mudahan di Januari 2026 ongoing, moving forward, layanan SPT bisa menjamin kelancaran dan kesuksesan peningkatan penerimaan negara maupun kepatuhan perpajakan," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.