KEPATUHAN PAJAK

Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 16:42 WIB
Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak

Tampilan depan laporan OECD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman yang baik tentang keterkaitan yang kompleks antara penegakan hukum, kepercayaan kepada pemerintah, dan kemudahan diyakini akan meningkatkan kemauan individu atau perusahaan untuk secara sukarela membayar pajak.

Hal ini disampaikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbaru bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’. Laporan ini melihat berbagai faktor pendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di negara-negara berkembang.

“Laporan ini menunjukkan bahwa kepatuhan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak atau ancaman hukum, tetapi juga oleh berbagai faktor ekonomi sosial dan kelembagaan yang bervariasi di berbagai wilayah dan populasi,” ungkap OECD, seperti dikutip pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Memahami moral pajak serta meningkatkan kemauan orang pribadi dan perusahaan untuk membayar pajak akan menjadi sangat penting. Hal ini karena pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan, meningkatkan pendapatan, dan memastikan bahwa wajib pajak dilayani dengan lebih baik oleh sistem pajak.

Moral pajak yang lebih baik juga dapat berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk merombak aturan pajak internasional. Selain itu, ada peluang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan multinasional melalui inisiatif Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS) OECD/G-20.

Hal tersebut juga dapat meningkatkan upaya untuk menindak kerahasiaan perbankan dan penggelapan pajak oleh individu yang dipimpin oleh Global Forum on Tax Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Laporan yang dirilis dalam Kongres International Fiscal Association di London ini menjabarkan usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan religiositas wajib pajak memiliki pengaruh pada moral pajak. Hubungan antara kinerja layanan publik dan moral pajak juga lebih kompleks dari yang diasumsikan.

Selanjutnya, tingkat korupsi, meritokrasi, serta tingkat kepercayaan pada pemerintah juga memiliki pengaruh. Moral pajak naik di beberapa wilayah – seperti Afrika – ketika wajib pajak melihat peningkatan layanan publik. Namun, hubungannya kurang jelas di wilayah lain seperti Amerika Latin.

OECD dalam laporan ini memusatkan perhatian pada moral pajak di negara-negara berkembang yang menghadapi berbagai tantangan untuk meningkatkan pendapatan domestik dan pendanaan untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Ada beberapa tantangan yang tambah diperburuk dengan rendahnya moral pajak. Tantangan tersebut antara lain basis pajak yang sedikit, sektor informal yang besar, tata kelola, dan kapasitas administrasi yang lemah, pendapatan per kapita yang rendah, tingkat tabungan dan investasi domestik yang rendah, serta penghindaran dan penggelapan pajak oleh perusahaan dan individu.

Grace Perez-Navarro, Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD mengatakan masih banyak upaya yang masih harus dilakukan dalam membangun budaya pembayaran pajak yang berkelanjutan, khususnya di negara-negara berkembang.

“Tidak akan cukup untuk menindak perencanaan pajak yang agresif atau menghilangkan insentif pajak. Wajib pajak dan otoritas perlu membangun hubungan kepercayaan, fasilitasi, dan penegakan hukum yang lebih kuat dan lebih dinamis,” jelasnya.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Wakil Direktur Pusat Pengembangan OECD Federico Bonaglia mengatakan peningkatan moral pajak menawarkan kontribusi yang penting untuk mencapai pertumbuhan keberlanjutan dalam penerimaan pajak di negara-negara berkembang.

“Ini dapat membantu memobilisasi dana yang dibutuhkan pemerintah untuk memberikan layanan publik serta membangun infrastruktur fisik dan sosial untuk pembangunan jangka panjang,” ujar Federico.

Moral pajak perusahaan atau korporasi sulit diukur dan hanya ada sedikit riset, terutama untuk negara-negara berkembang. Laporan ini menggunakan data kepastian pajak sebagai proksi untuk memeriksa moral pajak perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Data tersebut menyoroti sejumlah masalah utama bagi perusahaan multinasional, termasuk keinginan untuk menerapkan standar internasional yang konsisten, effective value added tax (VAT), dan sistem pajak withholding.

Laporan ini adalah elemen pertama dari alur kerja (workstream) baru OECD tentang moral pajak di negara-negara berkembang. Pada tahun depan, pekerjaan akan berlanjut mengenai pendidikan wajib pajak dan bagaimana pejabat pajak memandang perilaku perusahaan multinasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?