BANTUL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Yogyakarta, memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Anggit Nur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketetapan tanpa tambahan denda administratif," kata Anggit, dikutip pada Minggu (29/8/2026).
Anggit mengatakan rentang tunggakan yang tercakup dalam program tersebut cukup panjang, yakni sejak tahun pajak 1994 hingga 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak sebelumnya tetap dapat memanfaatkan pembebasan denda.
Menurutnya, wajib pajak cukup melunasi PBB-P2 selama periode program berlangsung untuk mendapatkan pembebasan denda. Dia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
"Keringanan pembayaran kami harap dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Bantul," jelasnya.
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi PBB-P2 Kabupaten Bantul hingga Agustus 2026 telah mencapai 73,67% dari target tahun ini. Penerimaan yang terkumpul tercatat Rp46,41 miliar dari target Rp63 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp16,59 miliar untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun ini.
Kepala BPKPAD Bantul Istirul Widilastuti menilai masih tersedia waktu yang cukup untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 hingga akhir tahun. Dia optimistis target tersebut dapat tercapai.
BPKPAD Bantul, lanjutnya, akan memaksimalkan sejumlah program yang telah berjalan, termasuk layanan jemput bola, pembayaran secara digital, serta pembebasan denda bagi wajib pajak.
"Masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 diharapkan segera melakukan pembayaran. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah," pungkasnya, dilansir jogjapolitan.harianjogja.com. (dik)
