ACEH UTARA, DDTCNews - Pemkab Aceh Utara melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame liar yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah jatuh tempo, serta papan reklame yang tidak membayarkan pajak ke kas daerah.
Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah Chairuddin mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka patuh pajak ke depannya.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame," tegasnya dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Chairuddin menyampaikan kegiatan penertiban reklame kali ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Tanah Jambo Aye. Ada beberapa reklame yang menjadi sasaran penindakan, seperti spanduk, baliho, dan papan iklan.
Pemkab dan Satpol PP akan melaksanakan penertiban papan reklame secara berkala di Kabupaten Aceh Utara. Melalui penindakan tegas ini, wajib pajak penyelenggara reklame diharapkan menjadi lebih patuh, sehingga penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal.
"Kami terus berupaya menertibkan pengelolaan reklame di Kabupaten Aceh Utara agar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Chairuddin.
Selain menurunkan dan membongkar papan reklame, tim gabungan pemkab dan Satpol PP juga menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat. Melalui sosialisasi, petugas menekankan pentingnya mematuhi perizinan reklame dan membayar pajak reklame.
Masyarakat dan pelaku usaha yang makin patuh akan mewujudkan tata kota yang lebih tertib, bersih, serta dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di daerah.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," tutur Chairuddin, seperti dilansir indonesiainvestigasi.com. (rig)
