JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak perlu mengingat kehadiran PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berbentuk koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan pemanfaatan oleh koperasi dibatasi hanya selama 4 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.
Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026, wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan PPh final UMKM hingga jangka waktu pada PP 55/2022 berakhir.
"Wajib pajak badan berbentuk CV; firma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 ... jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Misalnya, suatu wajib pajak badan berbentuk PT terdaftar sebagai wajib pajak badan pada tahun pajak 2025. Bagi wajib pajak ini, pemanfaatan PPh final UMKM masih dapat dilanjutkan hingga 2027.
Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak badan berbentuk PT dapat memanfaatkan PPh final UMKM selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak terdaftar.
Ketika jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sudah terlampaui, wajib pajak dimaksud harus menghitung kewajiban pajaknya berbasis pada penghasilan neto dan tarif Pasal 17 sebesar 22% sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak badan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar berhak memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 50%. Pengurangan tarif dimaksud berlaku atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, bila omzet wajib pajak badan belum melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak dimaksud dikenai PPh badan hanya sebesar 11% atas seluruh penghasilan nonfinalnya. (rig)
