Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEPATUHAN PAJAK

Biaya Kargo Dikeluhkan, Purbaya Akan Periksa Pajak BUMN

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Biaya Kargo Dikeluhkan, Purbaya Akan Periksa Pajak BUMN
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memeriksa kepatuhan pajak salah satu BUMN setelah menerima keluhan pengusaha mengenai tingginya biaya logistik kargo udara.

Purbaya mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur lebih lanjut mengenai komponen biaya kargo udara. Seiring dengan penyusunan regulasi tersebut, dia mengimbau agar tidak ada kenaikan biaya ataupun pungutan biaya tambahan lain yang berpotensi meningkatkan harga logistik kargo udara.

"Kita tunggu saja Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan seperti apa, sementara ini InJourney mungkin diskusi sama pimpinannya seperti apa, tetapi saya akan periksa pajaknya habis-habisan sekarang," ujarnya dalam sidang debottlenecking, dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Dalam sidang debottlenecking tersebut, Purbaya menerima pengaduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengenai 2 permasalahan dalam rantai logistik kargo udara.

Pertama, terkait biaya jasa pemeriksaan keamanan kargo dan pos (Jasper), jasa terkait bandar udara (Jaster), dan standard ground handling agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.

Asperindo menyatakan perusahaan logistik sebelumnya telah membayar berbagai jenis biaya ketika menggunakan layanan terminal kargo, termasuk biaya regulated agent (RA), yaitu biaya untuk layanan pemeriksaan atau keamanan kargo sebelum barang dikirim melalui jalur udara.

Asperindo menilai biaya Jasper dan Jaster berpotensi memiliki fungsi yang sama atau tumpang tindih dengan fungsi RA. Alhasil, pengusaha logistik merasa duplikasi layanan dan pungutan tersebut meningkatkan biaya pengiriman kargo udara.

Asperindo menyoroti adanya biaya baru Jasper/Jaster yang naik dari Rp700/kilogram menjadi Rp850/kilogram pada Agustus 2025. Asosiasi khawatir kenaikan pungutan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tersebut akan diikuti oleh bandara lainnya.

Kedua, terkait ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar-maskapai. Asperindo berpandangan perbedaan tersebut menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan tetapi berukuran besar hingga sekitar 20%.

Menurut Asperindo, perbedaan perhitungan berat volumetrik terjadi karena tidak mengacu pada satu pedoman baku. Kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim sehingga membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan pedagang online di e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menilai permasalahan ini perlu segera ditangani agar arus logistik barang antarpulau lebih lancar dan terjangkau. Dia juga menyoroti pentingnya mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang tepat agar harga barang tidak melonjak dan menyebabkan inflasi di tingkat nasional maupun daerah.

"Seperti dibilang anggota Asperindo, biasanya kalau ada satu yang naikkan biaya dan tidak dikendalikan, yang lain akan ikut naik, jadi biaya logistiknya makin mahal. Jadi, kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," katanya.

Purbaya menambahkan Kementerian Perhubungan berkomitmen mempercepat penyelesaian peraturan menteri perhubungan (permenhub) mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.

"Kemenhub 'kan lagi memperbaiki Permenhub, nanti dimasukin komponen-komponen itu. Untuk sementara, sampai regulasi itu terbit, bisa enggak diimbau ke perusahaan-perusahaan itu jangan memberi biaya tambahan dulu sampai peraturan itu keluar," tutur Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.