JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP dengan mengakses menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
“Setelah NITKU dihapus, silakan wajib pajak lanjutkan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data wajib pajak,” tulis Kring Pajak di media sosial, Senin (31/8/2026).
Apabila perubahan data tidak dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pengajuan tersebut dapat disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut atau penegasan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan KPP terdaftar. Alamat dan kontak KPP dapat dilihat melalui laman berikut ini.
Merujuk Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Definisi NITKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.
Untuk diperhatikan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. Pelaporan itu dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.
Secara lebih terperinci, NITKU digunakan dalam pelaksanaan 6 administrasi perpajakan. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.
Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.
Keempat, identifikasi alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.
Selain itu, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.
Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
