CIANJUR, DDTCNews — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengerahkan 200 penelusur pajak guna menagih pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kabid Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Cianjur Arif Rahman mengatakan penelusur bertugas memastikan keberadaan kendaraan serta mencocokkan data kendaraan dengan kondisi yang sebenarnya.
"Penelusur bukan hanya mendata, tetapi sekaligus menyampaikan tagihan kepada wajib pajak. Kalau kendaraan sudah dijual, berpindah tangan atau alamat, datanya akan diperbarui," ujar Arif, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Arif mengatakan penelusur akan direkrut oleh Bapenda melalui koordinasi dengan pihak kecamatan. Penelusur harus menandatangani perjanjian kerja sama dan komitmen untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Nantinya, hasil penelusuran oleh para penelusur akan dimasukkan ke dalam aplikasi khusus lalu diverifikasi oleh pihak Bapenda Kabupaten Cianjur. Rangkaian penelusuran serta verifikasi akan dimulai pada pekan depan dan ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2026.
Penelusuran akan difokuskan pada kendaraan dengan tunggakan pajak selama 1 tahun atau 2 tahun. Bila kendaraan ternyata sudah dijual atau digadaikan, wajib pajak akan diarahkan untuk mengajukan pemblokiran kepada Samsat Cianjur.
"Pemblokiran harus dilakukan dengan data yang benar. Jangan sampai kendaraan yang sebenarnya masih ada justru terblokir dan tidak muncul lagi dalam data Samsat," kata Arif.
Pada tahun ini, ada 32.000 kendaraan yang akan dilakukan penelusuran. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan target penelusuran pada tahun lalu.
Arif mengatakan target penelusuran turun akibat berkurangnya jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. "Dari kegiatan penelusuran tahun lalu, Bapenda Cianjur mencatat sekitar Rp1,1 miliar penerimaan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah ditelusuri," ujar Arif dilansir cianjurekspres.disway.id. (dik)
