JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mencatat kini ada beberapa organisasi profesi yang mulai menginisiasi pembentukan tax center.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembentukan tax center oleh pihak selain perguruan tinggi merupakan indikasi meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pajak.
"Beberapa organisasi ternyata memang ingin membuat tax center sendiri. Misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ingin membuat tax center sendiri," ujar Inge dalam Forum Nasional Tax Center 2026, Rabu (26/8/2026).
Inge pun berharap ke depan ada lebih banyak lembaga selain perguruan tinggi yang membentuk tax center. Menjamurnya tax center dipandang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas pajak.
"Kami sangat menyambut baik apabila memang masih ada organisasi atau institusi yang di luar kampus yang memang ingin membuat tax center," ujar Inge.
Dalam acara yang sama, Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) DJP mengungkapkan pembentukan tax center oleh organisasi profesi sudah jamak dilakukan di berbagai negara, salah satunya di Kanada.
Pelaksana pada Direktorat TPB Muhammad Muslimin mengatakan tax center pada organisasi profesi dapat dibentuk untuk memberikan pendampingan kepada anggota organisasi dimaksud.
Meski masih berada pada tataran konsep, Direktorat TPB DJP berpandangan pembentukan tax center di organisasi profesi dapat mengurangi cost of compliance yang ditanggung oleh wajib pajak.
Pembentukan tax center pada organisasi profesi juga dipandang selaras dengan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) Performance Outcome Area (POA) 3.
"Dari keseluruhan konsep ini, kita harapkan nanti tax center dapat menurunkan cost of compliance anggota organisasi profesi. Tax center ini bisa memberikan layanan yang lebih dekat, lebih mudah diakses," ujar Muslimin. (dik)
