Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PP 49/2022

Apakah Emas Batangan Kena PPN? Begini Ketentuannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16.00 WIB
Apakah Emas Batangan Kena PPN? Begini Ketentuannya
<p>Ilustrasi. Petugas mengecek harga emas batangan pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Apabila menelusuri ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas batangan terbagi menjadi dua.

Pertama, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Merujuk Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, emas batangan untuk kepentingan devisa negara termasuk salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN (non-objek).

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:...d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Kedua, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. Kendati termasuk barang kena pajak (BKP), impor dan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Dengan demikian, pembelian emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara pun tidak dipungut PPN karena diberikan fasilitas.

PP 49/2022 menegaskan emas batangan yang dimaksud termasuk juga emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis). Selain itu, PP 49/2022 pun telah memerinci 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, yaitu:

  1. emas yang berbentuk batangan;
  2. kadar emas paling rendah sebesar 99,99%;
  3. kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Terkait dengan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara maka pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus membuat faktur pajak dengan kode faktur 07. Hal ini selaras dengan penjelasan tata cara penggunaan kode faktur pajak pada lampiran PER-11/PJ/2025. Simak Emas Batangan Tak Dipungut PPN, DJP: Pakai Kode Faktur 07 (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.