UMBULHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Bank BPD DIY memberikan hadiah satu unit sepeda motor kepada wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) melalui mobile banking BPD DIY. Pemberian hadiah tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pemkot akan terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran PBB-P2. Menurutnya, respons masyarakat terhadap berbagai program dan terobosan yang dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah semakin baik.
"Inilah yang akan kita dorong terus kepada para wajib pajak, terutama PBB-P2, yang dari waktu ke waktu makin baik responsnya terhadap program-program yang dilakukan BPKAD. Ini menjadi bagian dari terobosan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah," jelas Hasto, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Hasto menjelaskan pemberian hadiah tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta dengan Bank BPD DIY. Kolaborasi itu dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperluas pemanfaatan transaksi pembayaran secara digital.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi dengan perbankan, khususnya Bank BPD DIY, untuk mempercepat digitalisasi transaksi pembayaran pajak daerah.
Program undian berlangsung pada 4 Juni hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, sekitar 634 wajib pajak tercatat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital mobile banking BPD DIY dan berhak mendapatkan nomor undian.
"Transaksinya berapa pun, sifatnya random. Jadi siapa pun yang melakukan pembayaran melalui mobile banking Bank BPD berhak mendapatkan nomor undian yang kemudian diundi secara langsung," jelas Andarini.
Andarini mengatakan saat ini hadiah yang diberikan baru berupa satu unit sepeda motor. Dia berharap kolaborasi dengan Bank BPD DIY dapat terus dikembangkan sehingga apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak secara digital semakin besar.
Selain melalui digitalisasi pembayaran, lanjutnya, Pemkot Yogyakarta terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemkot juga memberikan berbagai stimulus berupa diskon pajak pada momentum tertentu.
"Kami senantiasa mencoba meningkatkan layanan terkait perpajakan, baik kemudahan, percepatan, dan lainnya. Karena saat ini pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Yogyakarta, terlebih ketika dana transfer mengalami penurunan," ujarnya.
Andarini juga mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 sebelum batas waktu pembayaran pada September 2026. Menurutnya, pembayaran tepat waktu dapat membantu masyarakat terhindar dari denda sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
"PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Yogyakarta. Kami berharap masyarakat membayar pajak sebelum batas akhir agar tidak terkena denda. Pajak Anda untuk pembangunan Kota Yogyakarta," pungkasnya dilansir warta.jogjakota.go.id. (dik)
