Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
DITJEN BEA DAN CUKAI

KPK Kembali Tangkap Pejabat DJBC, Begini Tanggapan Purbaya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09.30 WIB
KPK Kembali Tangkap Pejabat DJBC, Begini Tanggapan Purbaya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang kembali ditangkap aparat penegak hukum karena terjerat kasus korupsi.

Menurut Purbaya, celah untuk melakukan penyelewengan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Namun, dia memastikan akan bersikap tegas guna mengurangi pelanggaran, terutama pada unit vertikal Kemenkeu.

"Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi, atau makin berkurang. Tidak mungkin [penyelewengan] menjadi nol, tapi menuju nol," ujarnya, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Selama menjabat sebagai menteri keuangan, Purbaya beberapa kali menyoroti perlunya perbaikan kinerja pegawai DJBC. Dia mengatakan reformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DJBC masih terus dilakukan hingga saat ini.

Upaya perbaikan tersebut diharapkan dapat mengurangi penyelewengan pada DJBC. Menurut Purbaya, instansi yang memiliki pegawai profesional, berintegritas, dan berkapabilitas akan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

"Kita sedang melakukan perbaikan di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, jadi ini salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan," tutur Purbaya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus korupsi terkait kepabeanan. Gatot ditangkap karena diduga menerima uang suap senilai Rp3,25 miliar.

Kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di lingkungan DJBC. Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat DJBC sebagai tersangka.

Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan pada 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, KPK menetapkan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.