KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung (tengah) dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.

“Bahkan kadang barang aspal (asli atau palsu) dan juga bahkan dokumen masuk ke sana, tetapi barangnya tidak ada. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan selektif,” katanya dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Langkah pemeriksaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan akan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius berharap fasilitas perpajakan yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang/jasa yang berada di KPBPB dapat lebih tepat sasaran.

Nanti, pemeriksaan barang di KPBPB akan dilakukan melalui kerjasama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Badan Pengusahaan di kawasan bebas.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelejen di bidang perpajakan, dan/atau nota hasil intelejen di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan dengan kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak