KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Kooperatif Bisa Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 11:45 WIB
Kepatuhan Kooperatif Bisa Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam acara bertajuk Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan kooperatif dinilai dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mengatasi masalah rendahnya penerimaan pajak di negara-negara berkembang.

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan upaya negara berkembang dalam meningkatkan penerimaan pajak tidak mudah lantaran beberapa faktor seperti shadow economy yang tinggi, kepatuhan pembayaran PPh orang pribadi yang rendah, hingga kurang terpenuhinya hak wajib pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, ia menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan cara membangun rasa saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak atau biasa disebut dengan kepatuhan kooperatif bisa menjadi solusi bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Wajib pajak perlu bersikap transparan terhadap otoritas pajak, sedangkan otoritas pajak perlu memberikan kepastian dan perlindungan kepada wajib pajak," katanya dalam acara bertajuk Taxation in the Digital Economy: New Models in Asia and the Pacific yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank Institute (ADBI), Rabu (27/1/2021).

Melalui kepastian pajak yang dibangun oleh otoritas pajak dan transparansi pajak oleh wajib pajak, sambung Denny, akan timbul keterbukaan antara kedua pihak sehingga timbul niat untuk saling membantu dan bekerja sama.

Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang perlu dipenuhi agar kepatuhan kooperatif bisa dibangun. Pertama, proses perumusan kebijakan pajak perlu transparan sehingga seluruh wajib pajak percaya sistem pajak dibangun tidak semata-mata untuk mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kedua, otoritas pajak perlu menciptakan sistem pajak yang sederhana guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di negara berkembang yang notabene memiliki literasi pajak yang cenderung minim.

Selain itu, Denny menilai otoritas pajak perlu membuat pilot program dengan melibatkan wajib pajak tertentu. Pilot program perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pendekatan apa yang diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Setelah pilot program selesai dan kepatuhan kooperatif sudah diluncurkan, otoritas pajak dituntut untuk fleksibel dalam merespons perubahan ekonomi sehingga pendekatan kepatuhan kooperatif melalui kolaborasi dan trust bisa diwujudkan.

Denny menambahkan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan pajak memiliki peran penting dalam membangun kepatuhan kooperatif. Teknologi pelayanan pajak perlu dibangun agar biaya administrasi yang ditanggung otoritas pajak dan biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak juga bisa dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara