KOTA SEMARANG

Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemberian hadiah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu.

"Harapannya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak, bisa segera membayar pajak karena kontribusinya sangat kita butuhkan untuk pembangunan di Kota Semarang," katanya, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Indriyasari menuturkan pemberian hadiah kepada wajib pajak tersebut dilakukan melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan sejumlah peralatan elektronik.

Para pemenang dapat mengambil hadiah dalam waktu 60 hari sejak pengumuman dengan membawa fotokopi dan KTP asli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 asli, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB asli.

“Pajak penghasilan final atas hadiah undian yang sebesar 25% akan ditanggung Pemkot Semarang,” sebut Indriyasari.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia menambahkan program undian berhadiah telah diikuti seluruh wajib pajak yang membayar PBB sebelum 30 September 2022. Menurutnya, program undian berhadiah ini telah efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang sudah makin baik, meski dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Dia pun mengeklaim realisasi setoran PBB sejauh ini sudah mendekati target yang ditetapkan.

Hingga saat ini, realisasi setoran PBB telah mencapai Rp519 miliar atau 94% dari target Rp550 miliar. Kinerja penerimaan PBB menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya.

Dia menambahkan Bapenda akan terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2022. "Untuk yang pajak lainnya, kami masih push lagi 30% di 3 bulan terakhir karena realisasi baru 70% dan per minggu kami pantau agar tidak ada kebocoran pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara