PMK 26/2024

Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan jenis jaminan yang perlu diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Perincian bentuk dan jenis jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat layanan rush handling, importir harus menyerahkan jaminan.

Atas permohonan pelayanan segera (rush handling) ..., importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun

Secara lebih terperinci, ada 7 bentuk atau jenis jaminan yang dapat digunakan dalam layanan rush handling. Pertama, jaminan tunai. Kedua, jaminan bank. Ketiga, jaminan dari perusahaan asuransi. Keempat, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;

Kelima, jaminan dari lembaga penjamin. Keenam, jaminan perusahaan (corporate guarantee). Ketujuh, jaminan tertulis. Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.

Adapun jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.

Baca Juga:
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Namun, kewajiban penyerahan jaminan tidak berlaku untuk semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling. Sebab, Kementerian Keuangan telah menetapkan 2 jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pertama, barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Kedua, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk. Perincian tata cara penyerahan jaminan mengacu pada ketentuan yang mengatur soal jaminan dalam rangka kepabeanan. Simak Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Baca Juga:
DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Sebagai informasi, layanan rush handling pembuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan tersebut membuat barang impor dapat dikeluarkan lebih cepat.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea cukai. Selain jaminan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Simak Apa Itu Rush Handling? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA