KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
Kemenkeu Ingatkan WP Soal Kewajiban Pelaporan Realisasi Insentif Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Sarasehan Pajak Kanwil DJP Jaktim, Rabu (10/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meminta antusiasme wajib pajak memanfaatkan insentif pajak harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas membuka pintu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dalam PMK No. 9/2021. Meski begitu, pemanfaatan insentif harus diikuti dengan kepatuhan wajib pajak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Yon menyebutkan wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi selama ini cukup banyak jumlahnya. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk melaporkan realisasi insentif yang didapat pada tahun lalu, sebelum kembali memanfaatkan fasilitas hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Bagi wajib pajak yang eligible, silakan manfaatkan dan kami ingatkan pelaporan harus disampaikan lewat aplikasi. Ini perlu disampaikan karena sebagian besar yang memanfaatkan lupa untuk melapor realisasi," katanya, Rabu (10/2/2021).

Yon menerangkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif oleh wajib pajak sangat penting lantaran menjadi bagian dari tata kelola pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, pelaporan realisasi insentif juga bagian dari objek pemeriksaan dari berbagai lembaga.

Terdapat tiga entitas yang mengawasi pemanfaatan insentif pajak pada tahun lalu yakni Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Menurut Yon, sudah ada temuan yang diterima DJP terkait dengan pelaporan realisasi insentif tersebut. “Kami dorong dan imbau pada kesempatan ini, yang belum lapor untuk segera dilaporkan sehingga tata kelola menjadi baik," ujar Yon.

Dia menilai wajib pajak yang melaksanakan kewajiban untuk melaporkan realisasi insentif merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan DJP. Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi pemanfaatan insentif menjadi lebih baik.

"Hasil survei menunjukan respons baik dari partisipan bahwa 70% dari insentif usaha itu membantu cash flow perusahaan. Sekarang insentifnya diperpanjang sampai dengan Juni 2021 dan untuk fasilitas kesehatan sampai akhir tahun," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M