KEPATUHAN PAJAK

Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 10:45 WIB
Kemendagri Kembali Warning Pemda Agar Tak Gelar Pemutihan Pajak Lagi

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

BATAM, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fatoni mengatakan program pemutihan memang mampu mendongkrak penerimaan pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan tersebut sesungguhnya hanya menunda penerimaan pajak.

"Pemutihan selama ini dilakukan rutin setiap tahun, setiap ulang tahun daerah, setiap akhir tahun, atau setiap 17 Agustus. Kalau rutin orang akan bilang tidak usah bayar sekarang, tahun depan juga ada pemutihan," ujar Fatoni, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan demikian, pemutihan PKB atau pajak-pajak lainnya justru memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda-nunda pembayaran pajak.

Untuk mendongkrak kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB, pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Bila data registrasi kendaraan bermotor tersebut dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan. "Dua tahun tidak bayar pajak, diblokir. Dia menjadi kendaraan bodong, dia menjadi aksesoris. Boleh dipajang di rumah tetapi tidak boleh jalan-jalan," ujar Fatoni.

Fatoni mengatakan kebijakan ini perlu terus diumumkan kepada masyarakat agar kepatuhan PKB pada setiap provinsi. Menurut Fatoni, pendapatan provinsi dari PKB bisa naik 60% melalui langkah ini.

"Kalau 60% dibayar, berarti biaya untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik akan lebih besar lagi," ujar Fatoni. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan