KPP PRATAMA BLORA

Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:00 WIB
Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi toko bangunan di Desa Taruman, Kabupaten Grobogan pada 4 April 2023 guna meminta konfirmasi perihal pemenuhan kewajiban perpajakan pemilik toko.

KPP Pratama Blora menjelaskan pemilik toko bangunan mengaku melakukan kesalahan pembayaran atas kewajiban perpajakannya. Untuk itu, wajib pajak bersangkutan meminta solusi guna mengatasi kekeliruan tersebut.

“Petugas pajak pun membimbing pemilik toko untuk membuat permohonan pemindahbukuan untuk kemudian disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

KPP menyebut proses pemindahbukuan akan memakan waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap oleh KPP Pratama Blora.

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP.

Dalam perkembangannya, DJP resmi merilis pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) yang berlaku secara nasional pada 12 Desember 2022. Adanya e-Pbk menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk.

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-Pbk versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi. Simak Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan