TANJUNG PANDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan melakukan kunjungan ke sejumlah tempat usaha UMKM pada 19 November 2025 dalam rangka memastikan wajib pajak memahami kewajiban pajaknya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan Denny Hidayat menjelaskan petugas pajak mengunjungi beberapa tempat usaha UMKM, mulai dari warung makanan, warung kelontong, hingga pelaku usaha jasa.
“Dengan adanya kegiatan Pajak Menyapa ini, kami berharap pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (27/11/2025).
Dalam kunjungannya, petugas penyuluh pajak memberikan penjelasan perihal kewajiban perpajakan UMKM, meliputi kewajiban mendaftarkan NPWP, penghitungan PPh final 0,5%, dan tata cara pelaporan melalui Coretax DJP.
"Ke depannya, kami harap pelaku UMKM juga tidak lagi merasa takut untuk membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan hanya 0,5% dari omzet sepanjang penghasilan mereka di atas Rp500 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Lenny Marlia selaku pemilik usaha laundry mengaku cukup terbantu dengan kehadiran petugas pajak. Pada kesempatan itu, Lenny mengungkapkan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya mendapat informasi yang lengkap dan detail sehingga membantu saya untuk memahami kewajiban perpajakan saya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pajak Menyapa dilakukan secara rutin oleh petugas pajak sebagai bentuk dukungan DJP kepada pelaku UMKM. Harapannya, UMKM lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajaknya juga meningkat. (rig)
