JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan kunjungan aktif melalui kegiatan customs visit customer (CVC) ke lokasi industri, termasuk yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan melalui program CVC, petugas bea dan cukai bermaksud untuk memastikan kemudahan layanan dan kepastian prosedur pemanfaatan fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha.
"Program CVC kami hadirkan sebagai jembatan komunikasi agar dunia usaha mendapatkan pelayanan yang pasti, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Program CVC antara lain dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Pematangsiantar, Parepare, dan Tanjungpinang. Budi mengatakan kedatangan petugas bertujuan untuk memperkuat komunikasi, memberi asistensi, serta dukungan terhadap pertumbuhan industri nasional.
Dia menyampaikan Kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar melaksanakan CVC ke PT Sheel Oil Indonesia di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perusahaan itu bergerak di bidang oleokimia dan minyak nabati.
"Melalui kunjungan ini Bea Cukai memberikan asistensi terkait kepatuhan, pemantauan proses bisnis, serta identifikasi hambatan yang berpotensi memengaruhi kelancaran arus barang," jelas Budi.
Selanjutnya, Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan CVC ke PT Natural Essence Indonesia (NEI) di Bintan. Petugas mengasistensi pelaku usaha dalam menjalankan rencana pemasukan etanol lokal, pengiriman limbah tembakau, dan pemanfaatan ampas produksi sebagai pupuk.
Budi menuturkan pendampingan ini akan memastikan perusahaan memahami prosedur kepabeanan dan berpeluang memperoleh fasilitas fiskal berupa pembebasan cukai untuk menekan biaya produksi.
"Kepastian hukum dan prosedur yang diberikan Bea Cukai turut membuka ruang pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai tambah serta mendorong praktik industri yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Parepare memberikan pendampingan kepada perusahaan penerima fasilitas berikat, yakni PT Biota Laut Ganggang di Kabupaten Pinrang. Sebab, terdapat berbagai kemudahan fiskal bagi para penerima fasilitas berikat.
Kemudahan tersebut mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Dampak positif dari CVC tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat melalui meningkatnya investasi, perluasan lapangan kerja, hingga lahirnya industri yang berdaya saing dan berkelanjutan," ujar Budi. (dik)
