JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada malam ini, Kamis (22/1/2026).
Waktu henti (downtime) situs pajak.go.id dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, semua fitur yang tersedia pada situs pajak.go.id dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Downtime terjadi karena DJP akan melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem.
Seiring dengan switchover yang dilaksanakan, akan terjadi downtime di situs pajak.go.id selama 2 jam pada malam ini. Semula, downtime dijadwalkan pada hari ini pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB, tetapi kemudian ditunda 3 jam menjadi pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Situs pajak.go.id merupakan portal resmi DJP yang menyediakan layanan perpajakan online. Melalui situs tersebut, wajib pajak juga bisa mengakses berbagai informasi peraturan dan panduan pajak.
Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
Wajib pajak yang berniat mengakses situs pajak.go.id dapat mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, seluruh fitur pada situs pajak.go.id bakal dapat diakses kembali. (dik)
