KPP PRATAMA NATAR

Ingatkan Kewajiban Pajak, Fiskus Lakukan Safari ke Instansi Daerah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Desember 2025 | 12.00 WIB
Ingatkan Kewajiban Pajak, Fiskus Lakukan Safari ke Instansi Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

NATAR, DDTCNews – Guna membina dan meningkatkan kepatuhan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan safari kunjungan kerja ke sejumlah instansi Pemkab Lampung Selatan pada 12 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Natar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Muhammad Rois, penyuluh pajak Anda Puspitarini, serta 2 account representative (AR), yaitu Yaser Zain dan Umar Adiyanta.

“Tim melakukan koordinasi dan diskusi seputar pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh masing-masing instansi,” kata Rois dikutip dari situs DJP, Kamis (11/12/2025).

Instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan yang dikunjungi meliputi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Kementerian Agama, serta Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Rois, kantor pajak membahas materi meliputi mekanisme penerimaan pajak, proses pelaporan, pembayaran, serta penghitungan pajak untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Instansi pemerintah memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, meliputi pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja, baik yang menggunakan APBN maupun APBD, menyetor pajak tepat waktu, serta menyampaikan laporan dan dokumen perpajakan secara benar dan lengkap,” tuturnya.

Instansi pemerintah juga wajib memastikan setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak telah dihitung sesuai dengan ketentuan. Seluruh kewajiban tersebut baik pelaporan, validasi data, maupun administrasi perpajakan lainnya juga harus dilakukan melalui Coretax DJP.

Oleh karena itu, lanjut Rois, setiap instansi pemerintah diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara resmi, tertib, dan sesuai dengan regulasi perpajakan.

Sementara itu, Yaser menjelaskan berbagai keunggulan sistem coretax kepada perwakilan instansi pemerintah yang dikunjungi. Dia menyebut coretax dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan generasi baru yang lebih terintegrasi, cepat, dan akurat.

Dia juga menekankan penggunaan Coretax DJP akan meningkatkan efisiensi kerja instansi sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak

“Melalui coretax, proses pelaporan dan pembayaran pajak lebih sederhana karena seluruh layanan dapat diakses dalam satu platform terpadu. Data perpajakan juga tersinkronisasi secara otomatis, sehingga meminimalkan kesalahan input dan mempercepat verifikasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yaser, coretax menyediakan tampilan yang lebih modern, fitur pelacakan status kewajiban, serta notifikasi pengingat yang membantu instansi pemerintah memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Selanjutnya, Umar memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai konsep dan pengelolaan deposit pajak. Dia menuturkan deposit pajak berfungsi sebagai mekanisme pendahuluan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Jadi, instansi bisa menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk mengantisipasi transaksi yang menimbulkan kewajiban pemotongan maupun pemungutan pajak,” tuturnya.

Menurut Umar, skema tersebut tidak hanya meningkatkan kedisiplinan fiskal, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan karena memungkinkan instansi mengelola arus kas perpajakan lebih terencana dan akurat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.