SISTEM self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui surat pemberitahuan (SPT).
Sehubungan dengan penerapan sistem self-assessment, DJP berupaya melakukan pembinaan melalui pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kementerian Keuangan pun menerbitkan PMK 111/2025 yang memerinci ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan pengawasan tersebut salah satunya dilakukan melalui pengawasan wilayah. Lantas, apa itu pengawasan wilayah?
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan kepatuhan wajib pajak adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan oleh wajib pajak.
Pengawasan kepatuhan pajak dilakukan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. DJP melakukan pengawasan berdasarkan pada hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimilikinya.
Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025 mengelompokkan kegiatan pengawasan menjadi 3 jenis, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar; pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.
Merujuk Pasal 3 ayat (6) PMK 111/2025, pengawasan wilayah adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).
Meski wewenangnya berada di tangan dirjen pajak, pelaksanaan pengawasan wilayah didelegasikan kepada kepala KPP. Dalam praktiknya, kepala KPP akan menugaskan account representative (AR) dan/atau pegawai DJP untuk melakukan pengawasan wilayah.
Secara ringkas, AR dan/atau pegawai DJP melakukan pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja masing-masing. AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan melakukan pengumpulan data ekonomi dengan 4 cara berikut:
Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data, AR dan/atau petugas DJP dapat memberikan 9 usulan. Pertama, penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan. Kedua. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
Ketiga, perubahan data secara jabatan. Keempat, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Kelima, pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB-P5L) secara jabatan. Keenam, perubahan data objek pajak PBB-P5L secara jabatan.
Ketujuh, perubahan status secara jabatan. Kedelapan, perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak. Kesembilan, kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar atau pengawasan wajib pajak belum terdaftar. (dik)
