KEPATUHAN PAJAK

Kebijakan Pajak yang Partisipatif untuk Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 10:38 WIB
Kebijakan Pajak yang Partisipatif untuk Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

PERUMUSAN kebijakan pajak yang partisipatif merupakan salah satu mekanisme yang harus ditempuh untuk dapat merealisasikan kepatuhan kooperatif. Hal ini lantaran desain sistem dan kebijakan pajak yang disusun untuk mencapai berbagai tujuan membutuhkan perspektif dari berbagai sudut pandang.

Salah sudut pandang yang krusial dan semakin menjadi tuntutan untuk diperhitungkan adalah keterlibatan masyarakat sebagai pihak eksternal dalam proses perumusan kebijakan pajak (Wales, 2012).

Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dapat menciptakan hubungan atas dasar kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak (OECD, 1999). Terlebih hubungan atas dasar kepercayaan merupakan kunci keberhasilan dari penerapan kepatuhan kooperatif.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Untuk itu, edisi kelas kepatuhan pajak kali ini akan membahas tentang alasan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk merealisasikan kepatuhan kooperatif.

Partisipasi Masyarakat
KETERLIBATAN masyarakat dalam perumusan kebijakan pajak merupakan hal yang krusial karena masyarakat merupakan wajib pajak yang menjadi sumber informasi utama dalam perumusan kebijakan pajak.

Tanpa adanya interaksi yang dilakukan atas dasar kepercayaan, pemerintah akan kesulitan dalam menghasilkan kebijakan pajak yang diterima oleh masyarakat. Hal ini lantaran akan ada informasi yang asimetris dan dapat berdampak pada terbatasnya ketersediaan opsi kebijakan (Hettich dan Winner, 2010)

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Oleh karena itu, pemerintah mesti berupaya untuk mencapai titik temu dan menciptakan interaksi yang berbasis kepercayaan dengan masyarakat. Dengan demikian, akan terjadi perpaduan perspektif dan tambahan informasi yang berguna untuk menciptakan solusi kebijakan yang ideal (World Bank, 2009).

Terlebih, seiring dengan pesatnya pertumbuhan masyarakat kelas menengah yang sadar akan hubungan antara pajak yang mereka bayar dengan bagaimana perlakuan pemerintah semakin memperkuat ikatan psikologis dalam kontrak fiskal (Burton, 2006).

Selain itu, keterlibatan masyarakat akan membuatnya merasa menjadi bagian dari implementasi kebijakan. Dengan demikian, kepercayaan mereka terhadap pemerintah meningkat dan menciptakan demokrasi fiskal yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah (Feld dan Frey, 2007)

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Partisipasi Para Pemangku Kepentingan
DI sisi lain, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, seperti insitusi atau lembaga pemerintah lainnya, pelaku bisnis, lembaga masyarakat, dan konsultan, yang memiliki keterkaitan dengan pajak juga sangat penting untuk dilakukan.

Hal ini dikarenakan pihak-pihak tersebut memiliki pemahaman tertentu mengenai kesulitan dalam mematuhi ketentuan secara praktik dan dapat memberikan input atas aspek keadilan dari suatu regulasi.

Tidak hanya itu, konsultasi dengan para pemangku kepentingan juga akan menjamin tersedianya dukungan terhadap suatu kebijakan atau undang-undang. Berdasarkan penjabaran yang diberikan dapat diketahui bahwa kebijakan partisipatif merupakan kebijakan yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pajak.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Keterlibatan pihak eksternal ini menjadi hal yang krusial untuk dapat merealisasikan hubungan atas dasar kepecayaan yang merupakan inti dari paradigma kepatuhan kooperatif. Namun, untuk dapat mendesain kebijakan yang stabil dan partisipatif pemerintah juga harus mampu mengelola fiskal secara kredibel yang akan diulas pada edisi kelas kepatuhan pajak selanjutnya.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M