PROVINSI SUMATRA BARAT

Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Jumat, 15 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Kali Ini Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan

Ilustrasi. Petugas Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (24/9/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2021.

Humas Pemprov Sumbar melalui akun media sosialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.

"Yok sanak. Manfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @humas.sumbar, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Akun Humas Sumbar kemudian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyi keterangan foto tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan Pemprov Sumbar tahun ini. Sebelumnya, program serupa juga telah diadakan pada 7 Juni hingga 30 Juni 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara