UU HPP

Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya atas ketentuan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pajak karbon adalah bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi komitmen Indonesia.

Kebijakan seperti pajak karbon, ujarnya, diperlukan untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan dalam perspektif lingkungan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Memang ada pro dan kontra, tapi kita perlu melihat kepentingan luas. Ini kita bicara masa depan anak cucu kita ke depan agar lingkungan hidup kita dapat lestari dan terjaga sehingga ekosistem yang ada dapat hidup secara normal," ujar Arsjad dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Program-program mitigasi perubahan iklim perlu didukung mengingat Indonesia telah berperan aktif mengusung agenda tersebut di level global. Bahkan, Indonesia saat ini telah turut serta menjadi co-chair 2021 United Nations Climate Change Conference atau COP26.

Program untuk memitigasi perubahan iklim seperti pajak karbon juga memiliki peran penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk diketahui, tarif pajak karbon telah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan sebagai tahap awal akan dikenakan atas PLTU batu bara per April 2022.

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan