INPRES 1/2022

Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Dian Kurniati | Senin, 28 Februari 2022 | 09:30 WIB
Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Tampilan awal salinan Inpres 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden memberikan perintah tersebut kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan. Salah satu instruksi itu adalah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

"[Khusus kepada] menteri keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN,” bunyi diktum kedua Inpres 1/2022, Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Jokowi menilai pertukaran data tersebut akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya.

Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani untuk menyiapkan regulasi guna mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di lingkungan instansi pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sehingga PPU PN menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Jokowi juga menginstruksikan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Selain itu, terdapat instruksi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal, tetapi belum berhasil.

Secara umum, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dia pun menugaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan inpres tersebut.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada beberapa diktum dalam inpres tersebut, Jokowi menyebut ada sejumlah kelompok masyarakat yang dapat didorong untuk menjadi peserta aktif JKN.

Misal, peserta penerima kredit usaha rakyat, pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah, pegawai pemda dan keluarga, serta staf pada kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.

"Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Inpres 1/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya