INPRES 1/2022

Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Dian Kurniati | Senin, 28 Februari 2022 | 09:30 WIB
Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Tampilan awal salinan Inpres 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden memberikan perintah tersebut kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan. Salah satu instruksi itu adalah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

"[Khusus kepada] menteri keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN,” bunyi diktum kedua Inpres 1/2022, Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jokowi menilai pertukaran data tersebut akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya.

Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani untuk menyiapkan regulasi guna mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di lingkungan instansi pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sehingga PPU PN menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Jokowi juga menginstruksikan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Selain itu, terdapat instruksi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal, tetapi belum berhasil.

Secara umum, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dia pun menugaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan inpres tersebut.

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Pada beberapa diktum dalam inpres tersebut, Jokowi menyebut ada sejumlah kelompok masyarakat yang dapat didorong untuk menjadi peserta aktif JKN.

Misal, peserta penerima kredit usaha rakyat, pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah, pegawai pemda dan keluarga, serta staf pada kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.

"Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Inpres 1/2022. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan