JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi pada makanan dan minuman siap saji, utamanya minuman berpemanis. Peraturan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/301/2026.
Label gizi bernama nutri-level ini dilekatkan pada makanan dan minuman siap saji dalam rangka mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih. Sebab, konsumsi GGL secara berlebihan bisa menimbulkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Selama ini, penyakit-penyakit yang disebabkan oleh konsumsi GGL berlebih memiliki kontribusi besar terhadap beban pembiayaan BPJS Kesehatan. Tak hanya besar, beban yang ditanggung BPJS akibat penyakit-penyakit terus meningkat setiap tahun.
Contoh, beban pembiayaan untuk pasien gagal ginjal tercatat meningkat dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, naik lebih dari 400%.
Pencantuman nutri-level pada makanan dan minuman siap saji diklaim sebagai amanat UU Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit bisa diselaraskan secara lintas sektor.
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tutur Budi.
Pada tahap awal, lanjut Budi, KMK terkait dengan nutri-level ini tidak menargetkan usaha siap saji berskala UMKM seperti warteg, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Bagi usaha besar, pelaku usaha wajib mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri-level pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, serta media informasi lainnya.
Nutri-level dimaksud terdiri atas level A dengan warna hijau tua, level B dengan warna hijau muda, level C dengan warna kuning, atau level D dengan warna merah.
"Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah daripada level C, dan seterusnya," sebut Kemenkes dalam keterangan resminya.
Nutri-level dicantumkan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan turut mendapatkan suntikan dana dari pagu anggaran APBN. Tahun ini, BPJS Kesehatan mendapatkan anggaran sejumlah Rp20 triliun. Adapun pajak menjadi penyumbang terbesar APBN, yaitu sekitar 70%-80%. (rig)
