JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah mesti memverifikasi nominal tunggakan iuran BPJS Kesehatan serta mengukur dampak dari kebijakan penghapusan tunggakan ini.
"Ada rencana seperti itu, tetapi mohon waktu karena itu harus dihitung, datanya juga harus diverifikasi, dan angka nominalnya harus dipertimbangkan," katanya, dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia menjelaskan, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial, terutama pada masyarakat rentan.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan melalui penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelahnya, masyarakat juga didorong untuk lebih patuh membayar iuran agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkelanjutan.
"Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini," ujarnya.
Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan sambutan positif dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai tunggakan iuran BPJS Kesehatan seringkali menjadi kendala bagi masyarakat mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan sejalan dengan mandat negara untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan.
"Kita sering temukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatannya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini 'kan miris sekali," ucapnya.
Namun di sisi lain, Arzeti berharap kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karenanya, pembebasan tunggakan iuran mesti dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran. (dik)