JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai polemik penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Purbaya menilai perdebatan ini terjadi karena ada pemangkasan peserta PBI JKN sebanyak 11,08 juta orang pada Februari 2026. Jumlah ini mencapai 11,45% dari total peserta PBI JKN sebanyak 96,8 juta. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, penonaktifan peserta PBI JKN yang dinilai tidak layak menerima bantuan hanya sekitar 1 juta orang.
"Jadi ini menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba ramai di Februari tahun ini, menurut kami. Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar PBI JKN lagi," paparnya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR, Senin (9/2/2026).
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah menonaktifkan status PBI JKN terhadap 11,08 juta orang, sebagaimana ditetapkan dalam SK 3/HUK/2026 pada Januari 2026.
Purbaya pun menyarankan agar Kemensos dan BPJS Kesehatan segera memberikan sosialisasi masif kepada masyarakat apabila melakukan perubahan kebijakan yang berdampak besar seperti menonaktifkan PBI JKN bagi masyarakat miskin dan rentan. Terlebih, tidak ada pemotongan anggaran yang digelontorkan untuk sektor kesehatan pada tahun ini.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp247,3 triliun pada 2026. Secara khusus, alokasi untuk PBI JKN telah diberikan melalui DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp56,46 triliun.
"Total alokasi tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya menjadi PBI JKN, yaitu desil 1-5. Namun masih ada sekitar 41% masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10, yang seharusnya tidak menjadi peserta PBI JKN," kata Purbaya.
Sejalan dengan itu, Menkeu membeberkan ada 4 aspek yang perlu diperhatikan jajaran kementerian dan lembaga terkait supaya kebijakan JKN berjalan lancar dan tidak timbul gejolak di masyarakat.
Pertama, perubahan atau pemutakhiran data BPJS Kesehatan dilakukan secara profesional dan optimal. Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa perubahan data PBI JKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
"Jadi pemutakhirannya jangan bikin keributan," imbau Purbaya.
Kedua, penonaktifan peserta PBI JKN tidak langsung berlaku. BPJS Kesehatan perlu memperhitungkan masa transisi sehingga penonaktifan peserta PBI JKN dapat diberlakukan 2-3 bulan berikutnya, disertai sosialisasi masif kepada masyarakat.
Purbaya menilai wajar masyarakat yang kaget karena tadinya bisa mendapatkan kesehatan gratis, kini mendadak tidak bisa mengakses layanan tersebut. Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat makin teredukasi dan dapat menyisihkan uangnya untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan dengan tarif iuran umum.
"Sosialisasikan bahwa mereka tidak masuk ke list itu [PBI]. Jangan sampai sudah sakit, begitu mau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. 'Kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama [anggarannya]. Uang keluar, image jadi jelek, pemerintah rugi di situ," tegasnya.
Ketiga, peserta yang dinonaktifkan status PBI-nya diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama masa transisi. Kemudian, Kemensos akan melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.
Keempat, menentukan jumlah orang yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) secara akurat, hati-hati, dan terukur. Tujuannya, memastikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan program JKN. (dik)
