KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan, Begini Catatan DPR

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 November 2025 | 13.30 WIB
Soal Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan, Begini Catatan DPR
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai akhir tahun ini.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai penghapusan tunggakan iuran dapat menjadi harapan baru agar masyarakat kembali bisa mengakses layanan kesehatan. Namun, lanjutnya, aspek keadilan harus tetap menjadi pijakan utama.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran," katanya, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Netty mengatakan semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional tidak boleh menghapus prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemutihan iuran diusulkan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu.

Dia menegaskan keberhasilan program pemutihan juga sangat bergantung pada validitas data peserta. Menurutnya, verifikasi dan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah harus menjadi langkah utama sebelum kebijakan dijalankan.

"Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata," ujarnya.

Netty juga mengingatkan agar program ini tidak disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh bagi seluruh penunggak iuran. Dalam hal ini, dia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme agar pemutihan hanya bisa dinikmati oleh peserta dari kategori miskin dan rentan.

Menurutnya, DPR akan mendukung langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sepanjang prinsip keadilan menjadi dasar utama pelaksanaannya.

Wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang pertama kali diutarakan oleh Cak Imin pada bulan lalu. Dia menjelaskan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial, terutama pada masyarakat rentan.

Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan melalui penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelahnya, masyarakat juga didorong untuk lebih patuh membayar iuran agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia meminta BPJS Kesehatan terus memperbaiki manajemennya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki sistem agar celah kebocoran klaim dapat ditutup. Misal, memanfaatkan teknologi informasi untuk menyisir klaim yang semestinya tidak dibutuhkan pasien. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.