ADMINISTRASI PAJAK

Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 10:55 WIB
Jembatani Wajib Pajak dengan DJP, Akuntan Punya Peran Penting

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Minggu (29/11/2020).

SERANG, DDTCNews – Akuntan memiliki peran penting untuk menjembatani wajib pajak dengan otoritas pajak dalam pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika mengatakan profesi akuntan memiliki kaitan yang erat dengan perpajakan, terutama dalam melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial yang telah disusun.

"Akuntan punya peran penting dalam menyelesaikan administrasi perpajakan mulai dari administrasi, pembukuan, pembayaran, hingga pelaporan," katanya dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Dalam webinar yang digelar oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, Jatnika menilai wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali ketentuan perpajakan menentukan lain.

Beberapa standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Signifikan (SAK-ETAP), dan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Laporan keuangan komersial berdasarkan cara-cara tersebut perlu direkonsiliasi menjadi laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, akuntan berperan besar dalam melaporkan penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Akuntan ini membantu sekali buat pemerintah dan wajib pajak dalam menyelaraskan laporan keuangan komersial dengan fiskal. Secara prinsip tidak ada berbeda, hanya saja pada ketentuan perpajakan terdapat aturan mengenai mana yang boleh dikurangkan, serta waktu dan cara penerapannya," ujar Jatnika.

Dengan demikian, sambungnya, peran besar profesi akuntan dalam menyelaraskan laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam meminimalkan sengketa pajak yang mungkin terjadi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayu Noorida Soerono. "Akuntan memiliki peran sebagai mediator dalam meminimalkan kesalahan," ujar Ayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 19:36 WIB

klo mau jujur akuntan bisa sbg agent of deveklopment..negara dlm hal mengedukasi masyarakat ..tentang bgmn pembukuan yang baik dan sehingga kewajiban perpajakn scr wajar, namun kadang kala ada kepentingan lain yang juga akan mereportkan mereka yi window dressing dlm lap. keuangan u memenuhi kemauan para pemegang saham. Dua sisi yang sangat berbeda jauh. Sadar atau tidak bhw profesi akuntan memang menjadi sisi penentu.. bgmn performance asli dan "semiran" yang akan dibuat. Bahkan sering proses kesysteman yng di bangunnya dalam rangka penyajian lap keuangan apik ada penyerdehanaan2 input data ttt. Maka yang menjadi tantangan bgmn terus membangun pola penyeragaman akutansi /proses bisnis.. pada industri2 yg sejenis..dan tentu akan bermuara pada laporan perpajakn. Yang utama dan penting adalah bgmn akuntan pajak dapat menguji kepatuhan dan sekaligus mengedukasi .. Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024