BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Akhir Tahun, DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 08:05 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak menjelang akhir tahun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/11/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah strategi jangka pendek yang akan diambil otoritas pajak. Salah satunya adalah pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup.

"Program yang menjadi prioritas di sisa tahun 2021 ini yaitu pengawasan wajib pajak orang pribadi HWI (high wealth individual) dan wajib pajak grup," katanya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebelumnya, DJP menyatakan bisa mendeteksi wajib pajak HWI di Indonesia, termasuk yang bergerak pada bidang usaha ekonomi digital. Dalam praktiknya, DJP menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk mengawasi penerimaan pajak dari HWI.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 senilai Rp850,06 triliun atau 69,13% dari target pada APBN 2021 senilai Rp1.229.58 triliun. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan outlook penerimaan senilai Rp1.176,3 triliun. Simak ‘Penerimaan Pajak 2021 Berpotensi Lampaui Outlook’.

Selain mengenai strategi optimalisasi penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Wajib Pajak

Selain pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, DJP juga menggencarkan pengawasan berbasis kewilayahan. DJP menerjunkan petugas ke lapangan untuk memperluas basis pajak.

Setelah itu, ada juga upaya pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan nilai pajak yang disetor perusahaan pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya. Lalu, DJP juga melakukan pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing.

Kemudian, otoritas juga mengoptimalkan sinergi pengawasan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemerintah daerah. (DDTCNews)

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Data Wajib Pajak

DJP akan terus memperkuat basis data melalui metode pengumpulan data dan informasi yang berkualitas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penguatan basis pajak menjadi perhatian DJP. Data yang telah ada dipastikan tetap valid dan merupakan data terkini.

"Data yang telah ada di basis pajak DJP terus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan berjenjang," katanya. (DDTCNews)

Sektor Usaha

DJP mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar pada tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” katanya. (Kontan)

Aplikasi Pemanfaatan di DJP Online

Aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan PMK 149/2021 sudah tersedia di DJP Online.

Contact center DJP mengingatkan wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selain aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25, aplikasi pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PMK 149/2021) dan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor (PMK 149/2021) juga sudah tersedia di DJP Online. (DDTCNews)

Tim Pengawasan Insentif Pajak

DJP memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak yang bertugas mengawasi pemanfaatan fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan DJP berjudul Insentif Pajak Pandemi Covid-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha, tim khusus tersebut dibentuk dirjen pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang ditetapkan pada 30 Juni 2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

UU HPP

DJP mengungkapkan upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP tidak lepas dari faktor internal dan eksternal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan faktor eksternal yang memengaruhi agenda reformasi perpajakan di dalam negeri antara lain perkembangan penerapan pajak digital, pembagian hak pemajakan antarnegara, dan model bisnis yang terus berubah.

Suryo menambahkan faktor eksternal lainnya adalah pergeseran kontribusi per jenis pajak yang terjadi di berbagai negara. Dalam satu dekade terakhir kontribusi PPh badan konsisten menurun. Sebaliknya, kontribusi PPh orang pribadi dan PPN terus meningkat.

Kemudian, faktor domestik yang menjadi pertimbangan untuk melakukan reformasi kebijakan adalah kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih rendah. Pandemi Covid-19 juga menjadi basis otoritas melakukan reformasi melalui UU No.7/2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

PPnBM DTP Mobil

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dampak insentif PPnBM tidak hanya dirasakan industri otomotif tetapi juga ratusan sektor pendukungnya. Kinerja positif tersebut juga tercermin dari pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal III/2021 yang mencapai 27,84%.

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP diberikan melalui 6 pabrikan mobil. Namun, dampak insentif juga turut dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Kemudian, ada dorongan peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM). (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara