KOTA TANGERANG

Jangan Lewatkan! Tangerang Gelar Pemutihan PBB Sampai 15 Maret 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 10:00 WIB
Jangan Lewatkan! Tangerang Gelar Pemutihan PBB Sampai 15 Maret 2022

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) per 10 Februari hingga 15 Maret 2022.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan insentif ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun ke-29 Kota Tangerang sekaligus untuk meringankan beban wajib pajak.

"Dengan adanya program penghapusan denda PBB ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Arief mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan yang diberikan dengan cara membayar tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun pajak sebelumnya.

"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," ujar Arief.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera melunasi pajak lewat saluran-saluran tersedia seperti lewat Bank BJB, Indomaret, dan Alfamart.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Bila wajib pajak ingin membayar secara nontunai, wajib pajak dapat melunasi pajak terutang melalui BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.

Denda atas tunggakan akan tidak terhitung secara otomatis. "Wajib pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB melalui aplikasi Tangerang Live," ujar Kiki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan