Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) per 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan insentif ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun ke-29 Kota Tangerang  sekaligus untuk meringankan beban wajib pajak.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda. Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya," ujar Arief, Kamis (10/2/2022).
Arief mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan yang diberikan dengan cara membayar tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun pajak sebelumnya.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," ujar Arief.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat segera melunasi pajak lewat saluran-saluran tersedia seperti lewat Bank BJB, Indomaret, dan Alfamart.
Bila wajib pajak ingin membayar secara nontunai, wajib pajak dapat melunasi pajak terutang melalui BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.
Denda atas tunggakan akan tidak terhitung secara otomatis. "Wajib pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB melalui aplikasi Tangerang Live," ujar Kiki. (sap)