KEBIJAKAN PAJAK

Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 16:58 WIB
Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan berbasis individu kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan berbasis individu wajib pajak ini menjadi bagian dari kegiatan rutin otoritas. Pengawasan ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Selain pengawasan berbasis individu, lanjut Suryo, DJP juga terus menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan. Pengawasan ini dinilai penting mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Simak pula artikel ‘Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama’.

Bersamaan dengan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.

“Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kemudian, DJP juga akan terus melakukan perbaikan internal dalam kerangka reformasi perpajakan. Dalam konteks ini, DJP akan melakukan perbaikan sistem administrasi basis data dan tata kelola data yang dimiliki.

Semua langkah ini terus dijalankan DJP. Untuk tahun ini, otoritas masih berupaya mengamankan realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target yang diamanatkan dalam Perpres 72/2020. Hingga akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan tercatat senilai Rp676,9 triliun.

Realisasi tersebut sebesar 56,5% dari target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.
Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 ini tercatat masih mengalami kontraksi 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Simak artikel ‘PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya