KINERJA DITJEN PAJAK

Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 16:01 WIB
Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah pembagian beban penerimaan dalam rencana strategis (Renstra) 2020-2024 yang menitikberatkan perubahan metode pengawasan kepatuhan WP di KPP Pratama.

Metode pengawasan kepatuhan WP berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. Untuk itu diperlukan kompetensi baru untuk menjalankan tugas ini.

"Penguasaan wilayah dilakukan melalui pengamatan potensi pajak dan penguasaan atas informasi," tulis Renstra DJP 2020-2024 seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem, dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh KPP sesuai dengan penugasan dari kepala kantor. Perubahan cara kerja ini kemudian menuntut adanya modifikasi dan penyempurnaan fungsi dalam struktur organisasi KPP. Pembaruan organisasi dilakukan melalui 6 prinsip dasar.

Pertama, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permohonan perpajakan. Kedua, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pengawasan kepada WP strategis. Ketiga, penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

Keempat, unit yang menjalankan fungsi pemeriksaan, penilaian dan penagihan. Kelima, unit yang menjalankan fungsi penjaminan kualitas data dan informasi dan keenam unit yang menjalankan fungsi tata usaha dan kepatuhan internal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2020 | 23:44 WIB

Dengan menekankan penguasaan informasi pada seluruh subjek dan objek pajak di wilayah kerja KPP serta mendorong fiskus untuk terjun ke lapangan sepertinya akan dapat meningkatkan kepatuhan WP terlebih dengan penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

19 September 2020 | 22:04 WIB

Semoga kinerja DJP semakin baik sehingga bisa menggali potensi dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara