JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pencabutan status wajib pajak GloBE.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pencabutan status GloBE dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Pencabutan status sebagai wajib pajak GloBE tersebut bisa dilakukan, baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.
“Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar mencabut status sebagai Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan Wajib Pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan,” bunyi pasal 6 ayat (1), dikutip pada Senin (18/5/20206).
Pasal tersebut menegaskan pencabutan status sebagai wajib pajak GloBE bisa dilakukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud, yaitu Pasal 3 PER-6/PJ/2026 yang mengatur seputar wajib pajak yang tercakup ketentuan GloBE.
Merujuk Pasal 3 PER-6/PJ/2026, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari grup perusahaan multinasional (PMN) menjadi wajib pajak GloBE apabila memenuhi 2 ketentuan, yaitu:
Nah, apabila wajib pajak GloBE tidak lagi memenuhi ketentuan tersebut maka bisa mengajukan permohonan pencabutan status. Permohonan pencabutan status sebagai wajib pajak GloBE tersebut diajukan secara elektronik melalui coretax.
Permohonan pencabutan status tersebut dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai wajib pajak GloBE. Apabila permohonan memenuhi ketentuan, sistem coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Selanjutnya, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pencabutan status wajib pajak GloBE secara otomatis. Penerbitan surat pencabutan tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui coretax.
Selain berdasarkan permohonan, pencabutan status sebagai wajib pajak GloBE juga bisa dilakukan secara jabatan. Kepala KPP akan mencabut status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila hasil penelitian administrasi menunjukkan wajib pajak tak lagi memenuhi ketentuan.
Pencabutan status secara jabatan juga dilakukan terhadap wajib pajak GloBE yang dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Atas pencabutan secara jabatan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat pencabutan status wajib pajak GloBE.
PER-6/PJ/2026 pun telah melampirkan contoh format formulir permohonan pencabutan status Wajib Pajak GloBE melalui Lampiran E. Selain itu, PER-6/PJ/2026 memberikan contoh format surat pencabutan status wajib pajak GloBE melalui lampiran F. (rig)
