ADMINISTRASI PAJAK

Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data analytics untuk menjalankan berbagai proses bisnis terkait dengan kepatuhan wajib pajak.

Data analytics diimplementasikan pada pengembangan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing (CRM TP), Smartweb dan Ability to Pay. Pengembangan aplikasi tersebut untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

“Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas pajak dapat menentukan prioritas dalam melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan serta melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Topik mengenai implementasi data analytics ini juga dibahas dalam salah satu plenary session pada The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Acara kali ini dipandu the State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan.

Konferensi bertajuk Digitalization of Tax Administration ini diikuti oleh perwakilan otoritas pajak dari 61 yurisdiksi, perwakilan dari 12 organisasi internasional, serta perwakilan dari para akademisi dan pelaku bisnis.

Adapun pembahasan mengenai implementasi data analytics di Indonesia masuk dalam plenary session bertajuk Tax Administration Digitalization, Tax Services Digitalization dan New Technologies in Taxation. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Mengenai digitalisasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan DJP, Anda bisa membaca berbagai ulasan pada Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Dalam konferensi ini, ada pula peluncuran Final Report of Five Task Forces berdasarkan Wuzhen Action Plan (2019-2021). DJP Indonesia sebagai ketua gugus tugas Expediting Tax Dispute Resolution turut menyampaikan laporan. Adapun penyampaian laporan dilakukan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Asmadi.

Sebagai informasi, BRITACOF merupakan salah satu program gagasan The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) dengan tujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan berbagi pengalaman pengembangan administrasi perpajakan.

BRITACOM sendiri merupakan asosiasi nonprofit yang menjadi wadah kerja sama perpajakan antaryurisdiksi dalam Belt and Road Initiative. Adapun Belt and Road Initiative merupakan sebuah program yang diresmikan pemerintah China untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan integrasi ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?