PAJAK DIGITAL

Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 09:41 WIB
Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengirimkan komentar tertulis atas inisiasi investigasi United States Trade Representative (USTR) terhadap pajak transaksi elektronik (PTE) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

Dalam komentar tertulis itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital baik pada Pilar 1 Unified Approach maupun Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) meskipun PTE masuk dalam UU No. 2/2020.

"Indonesia kembali menegaskan bahwa kami tetap berkomitmen dalam perkembangan negosiasi konsensus global. Penerapan PTE nantinya akan tetap mempertimbangkan hasil dari konsensus global," tulis Pemerintah Indonesia dalam komentar tertulis itu, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pemerintah Indonesia juga menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan stakeholder terkait dalam merumuskan PTE. Indonesia juga mengharapkan adanya hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan atas Indonesia.

Dalam komentar publik tersebut, Indonesia juga menekankan meningkatnya urgensi untuk mengatur mekanisme perpajakan atas ekonomi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkatkan peranan ekonomi digital.

"Pandemi Covid-19 merupakan peringatan awal bagi Indonesia tentang betapa pentingnya menumbuhkan ruang digital yang inklusif dalam rangka meringankan beban krisis," tulis Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Mengingat tingginya investasi AS di Indonesia sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia menyatakan kerja sama investasi pada sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir telah menguntungkan kedua belah pihak.

Pemerintah Indonesia percaya kerja sama investasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak. Apalagi, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia cukup pesat. Pemerintah Indonesia juga menyebut sudah ada 150 juta orang Indonesia yang terhubung dengan internet.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh, Indonesia mengklaim akan ada tambahan hingga US$150 miliar atau 13% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu dari 9 yurisdiksi mitra dagang AS yang akan diinvestigasi USTR terkait pengenaan pajak digital. Selain Indonesia, ada Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Britania Raya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023