JERMAN

Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 16:50 WIB
Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman mengadopsi Defense against Tax Havens Act untuk mengambil tindakan terhadap pengindaran pajak dan persaingan pajak yang tidak adil dari negara suaka pajak (tax haven).

Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan undang-undang (UU) baru itu bertujuan mencapai keadilan pajak atas transaksi ekonomi lintas batas, termasuk terhadap negara yang masuk kategori nonkooperatif dalam menerapkan standar perpajakan internasional.

Menurutnya, UU tersebut akan mencegah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan badan usaha menjalin relasi bisnis dengan negara suaka pajak. Dia menyebutkan beleid tersebut sebagai upaya menghapus negara suaka pajak di dunia.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

"Setiap orang harus membayar bagian pajak dengan adil. Hal ini tidak hanya berlaku untuk toko roti di pinggir jalan tapi juga terhadap perusahaan multinasional besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Olaf menyampaikan pemerintah berupaya ekstra pemerintah membatasi wajib pajak Jerman berinteraksi dengan negara suaka pajak. Beberapa aturan perpajakan khusus diberlakukan saat pelaku usaha lokal terbukti melakukan hubungan bisnis dengan negara suaka pajak.

Pertama, semua biaya yang dikeluarkan orang pribadi dan perusahaan lokal saat melakukan hubungan bisnis dengan entitas yang terdaftar di negara suaka pajak tidak dapat diklaim sebagai biaya yang mengurangi beban pajak.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Kedua, regulasi Controlled Foreign Corporation (CFC rules) diperketat dengan adanya UU tersebut. Perusahaan perantara yang terdaftar di negara suaka pajak akan dikenakan beban pajak atas penghasilan aktif dan pasif.

Ketiga, regulasi terkait dengan pembayaran bunga terhadap individu atau entitas bisnis yang terdaftar di negara suaka pajak diperketat. Pembayaran bunga tersebut akan langsung dikenakan pajak final sebelum ditransfer kepada penerima manfaat.

Keempat, pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jerman dan negara suaka pajak dibatasi. Fasilitas dalam P3B tidak bisa diakses jika alokasi keuntungan atau penjualan saham diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di negara suaka pajak.

"UU ini dimungkinkan memunculkan efek yang luas dan pada saat yang bersamaan didesain sebagai pertahanan yang paling sesuai pada kasus tertentu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan