PMK 112/2025

Pemotong Pajak Kini Wajib Cek WPLN Berhak Manfaatkan P3B atau Tidak

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Januari 2026 | 16.30 WIB
Pemotong Pajak Kini Wajib Cek WPLN Berhak Manfaatkan P3B atau Tidak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong atau pemungut pajak yang menerima formulir DGT dibebani kewajiban untuk mengecek apakah wajib pajak luar negeri selaku penerima penghasilan berhak memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tidak.

Selain wajib mengecek apakah wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025 atau tidak, pemotong pajak juga harus mengecek apakah formulir DGT yang disampaikan sudah memenuhi Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 atau tidak.

"Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Agar wajib pajak luar negeri dinyatakan berhak memperoleh manfaat P3B sesuai dengan pasal 2 ayat (4), harus dipastikan bahwa wajib pajak luar negeri:

  1. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia;
  2. merupakan penduduk mitra P3B; dan
  3. tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Penyalahgunaan P3B timbul ketika wajib pajak luar negeri berupaya untuk mengurangi, menghindari, ataupun menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (8) PMK 112/2025, maksud dan tujuan P3B adalah mengeliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak atau tidak dikenakannya pajak sama sekali melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak di yurisdiksi ketiga.

Selanjutnya, formulir DGT dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 bila:

  1. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
  2. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh wajib pajak luar negeri sesuai dengan yang berlaku di mitra P3B;
  3. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan yang berlaku di mitra P3B;
  4. digunakan untuk periode yang tercantum pada formulir DGT; dan
  5. menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 112/2025.

Bila ketentuan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 telah terpenuhi, pemotong atau pemungut pajak wajib menyampaikan informasi dalam formulir DGT dan mengunggahnya ke coretax.

Kemudian, pemotong pajak menerima tanda terima formulir DGT dari coretax, menyampaikan tanda terima formulir DGT kepada wajib pajak luar negeri, serta memotong atau memungut PPh sesuai dengan P3B.

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 tidak terpenuhi, pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan sesuai UU PPh. Adapun penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga wajib menyetorkan, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan atau pemungutan atas PPh yang telah dipotong atau dipungut.

Dalam hal penghasilan wajib pajak luar negeri tidak dipotong PPh oleh karena adanya ketentuan P3B, pemotong atau pemungut tetap harus melaporkan PPh dan membuat bukti pemotongan atau pemungutan.

Jika di kemudian hari DJP melakukan pengujian dan diketahui ada praktik penyalahgunaan P3B dalam pemotongan atau pemungutan PPh, dirjen pajak akan menerbitkan ketetapan pajak dan menetapkan besarnya PPh terutang sesuai dengan UU PPh.

PMK 112/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku langsung sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.