KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh Final UMKM DTP Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:30 WIB
Insentif PPh Final UMKM DTP Diperpanjang? Ini Kata DJP

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah membahas perlu tidaknya insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang mengingat batas waktu insentif tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif PPh final UMKM DTP akan berakhir bulan ini. Menurutnya, DJP masih melakukan pembahasan apakah insentif UMKM tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.

"Apakah akan diperpanjang? Kita tunggu saja karena masih ada beberapa hari," katanya dalam acara webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Inge menjelaskan salah satu pertimbangan dalam memutuskan kebijakan insentif PPh final UMKM adalah dampak kebijakan pada pelaku usaha. Menurutnya, dari sisi serapan insentif, jenis PPh final UMKM DTP belum terlalu optimal.

Tahun lalu, insentif PPh final UMKM mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp2,4 triliun. Namun, hingga akhir tahun fiskal 2020, insentif tersebut hanya terserap Rp600 atau 25% dari total anggaran yang dialokasikan.

"Jadi ini masih dalam pembahasan di DJP [diperpanjang atau tidak insentif PPh final UMKM DTP]," tuturnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Di sisi lain, ia mengingatkan UMKM berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% sejak PP No. 28/2018 diterbitkan, sudah tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas PPh final lantaran hanya berlaku selama 3 tahun.

Bagi UMKM dengan bentuk usaha CV, lanjutnya, masih mendapatkan tambahan waktu 1 tahun dengan periode pemanfaatan fasilitas selama 4 tahun. Untuk UMKM orang pribadi, jangka waktu pemanfaatan selama 7 tahun.

Inge menjelaskan periode pemanfaatan PPh final dibatasi demi mendorong UMKM meningkatkan kegiatan usaha. Sejalan dengan perkembangan usaha, pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan pembukuan dan menggunakan skema tarif PPh umum.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Menurutnya, penggunaan tarif PPh umum juga bertujuan menjamin pungutan pajak hanya berlaku saat pengusaha mendapatkan keuntungan. Hal tersebut tidak berlaku saat UMKM memanfaatkan fasilitas PPh final karena beban pajak 0,5% berlaku terhadap omzet usaha.

"Kami tidak mengharapkan UMKM terus berada pada level mikro. Jadi bisa hitung biaya, melakukan pembukuan dan buat laporan keuangan yang komprehensif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?