PP 27/2017

Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:37 WIB
Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Fasilitas migas. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas melalui PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Namun perlu dicatat, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya sesuai dengan PP 27/2017.

Beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain pemberian imbalan domestic market obligation (DMO) holiday, pembebasan bea masuk atas impor barang dalam aktivitas eksplorasi migas, fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dalam tahapan eksplorasi, hingga pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi migas.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Ketentuan soal batas waktu tersebut berlaku baik untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menandatangani PSC sebelum berlakunya UU 22/2001 tentang Migas, setelah berlakunya UU Migas, atau KKKS yang menandatangani PSC setelah berlakunya PP 79/2010.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagi hasil yang belum menyesuaikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tidak bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Padahal, batas waktu penyesuaian kontrak-kontrak PSC sudah berakhir pada akhir 2017 lalu.

Merespons kendala tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun perubahan atas PP 27/2017 agar lebih mengakomodasi kemudahan berusaha bagi KKKS. Baca 'Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas'.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dikutip dari laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, revisi atas PP 27/2027 dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas.

SKK Migas mencatat, realisasi investasi pada 2021 lalu berada posisi yang rendah, yakni hanya 21 sumur eksplorasi. Kondisinya kemudian membaik pada 2022 dengan 30 sumur eksplorasi.

Nilai realisasi investasi eksplorasi tahun 2022 sejumlah US$0,8 miliar, meningkat sebesar 33% dibandingkan tahun 2021 yang senilai US$ 0,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain