KEBIJAKAN PAJAK
Insentif Pajak untuk Masyarakat Menengah-Bawah Beragam, Ini Kata DJP
Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 09:00 WIB
Insentif Pajak untuk Masyarakat Menengah-Bawah Beragam, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku saat ini lebih menguntungkan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi insentif bagi pelaku ekonomi. Salah satu yang diberikan insentif ialah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Ada beragam insentif perpajakan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Contoh insentif tersebut, lanjut Neilmaldrin, di antaranya fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan fasilitas itu, UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.

Namun, apabila UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang lapisan penghasilan kena pajak. Awalnya, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 5%. Kini, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif 5%.

"Jadi ini akan menguntungkan wajib pajak menengah ke bawah," ujar Neilmaldrin.

Dia menambahkan uang pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana perlindungan sosial senilai total Rp476 triliun.

Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk program keluarga harapan, program kartu sembako, kartu prakerja, serta subsidi listrik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi